Radarkoran.com - Tidak hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang pun melakukan pembinaan terhadap koperasi. Pembinaan koperasi perlu dilakukan, salah satunya untuk mendorong terlaksananya rapat anggota tahunan atau RAT, yang merupakan kewajiban setiap koperasi.
Sebab pelaksanaan RAT merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi atas kinerjanya. Pembinaan maupun pengawasan, menurut Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, bertujuan guna meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas manajemen.
"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting dilakukan, lantaran jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Di Kabupaten Kepahiang ini ada kisaran 105 koperasi, seluruhnya wajib melaksanakan RAT," kata Dalos, Kamis 09 Mei 2024.
Meski pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, diterangkannya bahwa bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, OPD tetap menjalankan tugas kedinasan, misalnya melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif.
BACA JUGA:Disdagkop UKM Kepahiang Sebut Ada Puluhan Koperasi yang Vakum
"Antara lain peran pemerintah daerah melalui OPD memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Kemudian memberikan bantuan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh koperasi," jelas Jan Dalos.
Untuk diketahui, RAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap koperasi setiap tahunnya. Meskipun RAT terkadang dianggap sebagai tugas yang membosankan dan tidak penting, tapi sebenarnya pelaksanaan RAT sangat penting untuk menjaga kinerja koperasi dan memastikan keberlangsungan operasionalnya.
"Kewajiban melaksanakan RAT koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Di dalam Pasalp28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap koperasi harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. Selain itu, ada Pemen Koperasi Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 yang juga mengatur mengenai tata cara Penyelengaraan Rapat Anggota Koperasi," papar Dalos.
Sedangkan manfaat RAT adalah sebagai evaluasi kinerja koperasi. RAT adalah momen penting bagi anggota koperasi untuk mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir.
BACA JUGA:Diingatkan RAT, Ada 97 Koperasi Aktif Binaan Disdagkop UKM Kepahiang
Di dalam RAT, anggota bisa melihat apakah koperasi sudah mencapai target yang ditetapkan dan menganalisis kegagalan yang terjadi. Dari evaluasi tersebut, koperasi dapat menentukan langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
"Selain evaluasi kinerja, RAT juga menjadi forum untuk membahas langkah-langkah strategis yang perlu diambil koperasi untuk pengembangan ke depan. Dalam RAT, anggota koperasi dapat mengusulkan ide-ide baru dan memberikan masukan kepada pengurus koperasi," demikian Dalos.