Radarkoran.com - Tahun 2024, ada 3 kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan target PAD atau Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi tempat rekreasi. Hanya saja hingga 10 Mei 2024 dari target Rp 75 juta, realisasi PAD wisata itu baru Rp 3 juta saja.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan setoran PAD wisata tersebut disetorkan oleh pengelola objek wisata Danau Picung.
"Data yang masuk di kas daerah baru Rp 3 juta, disetorkan oleh pengelola wisata Danau Picung, " jelas Mongin sapaan akrabnya.
Terkait dengan progres realisasi PAD sektor retribusi tempat rekreasi ini, lanjut Mongin, pihaknya sudah meminta kepada OPD teknis yakni Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong untuk bisa berkoordinasi dengan pengelola objek wisata yang dibebankan memungut PAD.
"Kalau tidak salah PAD wisata ini dibebankan ke 3 pengelola kawasan objek wisata. Artinya masih 2 pengelola yang belum menyetorkan PAD. Kami sudah minta agar Disparpora bisa segera berkoordinasi dengan setiap pengelola mengingat saat ini sudah mendekati akhir semester pertama tahun 2024, " singkat Mongin.
Diketahui tahun ini, Disparpora Lebong menetapkan ada 3 kawasan objek wisata untuk memungut PAD. Yaitu objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis ditarget Rp 45 juta per tahun, Danau Picung Kecamatan Tubei sebesar Rp 15 juta serta objek wisata Pulau Harapan yang berada di Kecamatan Lebong Selatan juga sebesar Rp 15 juta per tahun.
Sementara itu, tak kurang belasan ribuan pengunjung memadati sejumlah kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong saat libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 lalu. Termasuk mengunjungi 3 objek wisata yang dibebankan menghasilkan PAD tersebut.
Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi setiap pengelola. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. Sehingga diharapkan masing-masing pengelola untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan. (skp)