Radarkoran.com - Salah satu pemuda 17 tahun berhasil diamankan karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong.
Bermodalkan kunci T, pelaku berhasil membawa satu unit motor Vario BD 3946 KH milik Guntur Irwansyah warga Desa Blitar Muka Dusun V Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan curanmor tersebut terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci stang motor menggunakan kunci T yang tengah terparkir di depan teras rumah. Saat itu korban diketahui tengah bertamu di rumah temannya di Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
"Gerak cepat personil, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Vario hasil curian, " jelas Simanjuntak.
BACA JUGA:Teror Motor Metik Hitam di Rejang Lebong, Kaca Depan 2 Kendaraan Pecah Dilempar Batu
Saat itu korban yang sadar sudah menjadi korban curanmor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Selupu Rejang dan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Sindang Kelingi.
Mendapatkan informasi itu anggota Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin oleh Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M Dodi Mardiansyah, SH langsung melakukan pencegatan atau pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku serta barang bukti 1 unit motor curian berhasil diamankan di hari yang sama. Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sindang Kelingi untuk penyelidikan lebih lanjut .
"Setelah diamankan oleh personil Polsek Sindang Kelingi langsung menghubungi Polsek Selupu Rejang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, " singkat Simanjuntak.