Sudah Ada TMS? Vermin KTP Dukungan Bapaslon Independen Pilkada Kepahiang 2024 Pakai Aplikasi Silon

Rabu 22 May 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Jika sebelumnya jajaran KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verifikasi Administrasi atau Vermin secara manual. Maka terhitung dari Rabu 22 Mei 2024, Vermin dukungan KTP untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorang atau independen, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Karena di aplikasi Silon sudah tersedia menu Verfikasi dukungan KTP calon independen.

Sejauh ini diketahui, KPU Kepahiang baru melakukan Vermin terhadap dukungan KTP Bapaslon jalur independen Riri Damayanti Jhon Latief bersama Ujang Irmansyah di wilayah Kecamatan Kepahiang. Terkait apakah sudah ditemukan TMS, KPU Kepahiang masih enggan membeberkannya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I menerangkan, sekarang pihaknya sudah melakukan Vermin terhadap syarat dukungan Balon bupati/ Wabup yang maju melalui jalur independen, dengan menggunakan aplikasi Silon. Karena memang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, untuk Vermin yang dilakukan harus menggunakan aplikasi Silon Pilkada 2024. 

"Hari ini (Rabu, red) kita sudah mulai melaksanakan Vermin dengan menggunakan aplikasi Silon Pilkada 2024. Untuk tahap awal ini kita melakukan verifikasi terhadap dukungan KTP di wilayah Kecamatan Kepahiang," kata Nurhasan, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Vermin KTP Dukungan Calon Independen Pilkada Kepahiang 2024 Dimulai, Hasilnya?

Terkait apakah sudah ada ditemukan dukungan KTP yang TMS, Nurhasan belum dapat memastikannya. Sebab proses Vermin dengan menggunakan aplikasi Silon Pilkada 2024 baru berjalan dan baru dilakukan di satu kecamatan, itu pun belum tuntas seluruhnya. Untuk kepastian hasilnya, apakah sudah ada yang TMS termasuk totalnya, dapat dilihat setelah proses Vermin selesai.

"Untuk hasilnya belum bisa kita sebutkan sekarang, ya karena kawan - kawan sekretariat masih melakukan proses Vermin. Setelah selesai Vermin nantinya, barulah bisa kita pastikan secara jelas hasilnya, baik total TMS maupun total MS," demikian Nurhasan. 

Untuk diketahui pula, sepanjang KPU Kepahiang membuka pendaftaran untuk Bapaslon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, hanya ada 1 pasangan bakal calon yang menyerahkan KTP dukungan sebagai syarat pencalonan, yakni Riri Damayanti Jhon Latief dan Ujang Irmansyah.

Bapaslon ini menyampaikan dukungan KTP sebanyak 11.583 lembar dan diterima KPU Kepahiang. Karena KTP dukungan yang disampaikan dan tersebar di 6 kecamatan tersebut, sudah melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 11.214 lembar. 

Proses Vermin yang dijalankan KPU Kepahiang, yakni bay name bay adress. Dalam artian kecocokan antara nama, NIK benar-benar diperhatikan. Selain itu dalam proses Vermin yang dilaksanakan, apabila nanti dalam proses Vermin ada KTP dukungan yang dinyatakan TMS akan dijumlahkan. Begitu juga dengan MS, juga dikalkulasikan atau dihitung. 

Seandainya KTP dukungan MS masih memenuhi syarat minimal sebanyak 11.214, maka akan dilanjutkan ke Verifikasi Faktual atau Verfak. Tapi sebaliknya, apabila setelah Vermin ternyata dukungan MS di bawah syarat minimal 11.214, maka dipastikan TMS dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Calon Independen Wajib Tahu, Jika Hasil Vermin KTP Dukungan Tidak Cukup Syarat Minimal dan TMS

Dalam hal ini, Hj Riri Damayanti John Latief meyakini jika proses yang dilakukan KPU Kepahiang bisa meloloskan dirinya dan Ujang mengikuti bursa Pilkada Kepahiang 2024. Karena dukungan KTP yang sebelumnya disampaikan ke KPU benar-benar dukungan dari masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Untuk dukungan KTP yang disampaikan Riri-Ujang ke KPU Kepahiang tersebar di 6 kecamatan. Rinciannya Kecamatan Bermani Ilir sebanyak 1.368 lembar, Kecamatan Ujan Mas 1.505 lembar, Kecamatan Tebat Karai 2.217 lembar, Kecamatan Kepahiang sebanyak 5.136 lembar, Kecamatan Merigi 950 lembar, dan di Kecamatan Kabawetan 399 lembar.

Kategori :