Sertifikasi Halal UMKM, Pemkab Kepahiang Sudah MoU dengan Kemenag

Kamis 23 May 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melaui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, memastikan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sudah melakukan penandatangan kerja sama terkait percepatan sertifikasi halal UMKM. 

Dengan begitu, dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk segera mengajukan proses sertifikasi halal setiap produk mereka. Menurut Jan Dalos, upaya percepatan sertifikasi halal produk UMKM tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat.

"Iya, karena ini sudah ketentuan yang tertuang oleh pemerintah pusat, bahwa semua produk UMKM wajib bersertifikat halal. Menindak lanjuti hal ini, kitaPemkab dan Kemenag sudah bekerja sama dalam bentuk MoU. Kemudian kita mendorong seluruh UMKM untuk segera melakukan proses sertifikasi halal produknya," kata Jan Dalos.

Hasil koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, kata Jan Dalos, saat ini terdata bahwa sudah ribuan pelaku UMKM yang sudah diterbitkan sertifikasi halal produknya. Pihaknya berharap, sebelum Oktober 2024 ini seluruh UMKM di daerah ini sudah mengantongi sertifikasi halal produknya.

BACA JUGA:Mulai 17 Oktober 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

"Selain penting, sertifikasi halal ini akan menjadi bagian dari upaya pengembangan produk usaha UMKM. Kemudian memberikan keyakinan kehalalannya," ujar Jan Dalos.

Lebih lanjut di menjelaskan, produk UMKM yang sudah mendapat sertifikasi halal mendapat nilai tambah dan lebih mudah mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak potensi yang harus digali untuk menaikkan kelas UMKM melalui sertifikasi halal. 

Untuk memaksimalkan diseminasi sertifikasi halal bagi UMKM, pemerintah pun telah memainkan perannya dalam menyederhanakan proses pengajuan dan mengurangi biaya sertifikasi melalui mekanisme self-declare.

Kategori :