KEPAHIANG RK - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengusulkan dua regulasi setingkat Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Perbup tentang Layanan Perpustakaan dan Perbup tentang TPBIS. Ini diungkapkan Kadis Perpusda Kepahiang, Muktar Yatib,S.Pd melalui Kabid Layanan Perpustakaan, Sadikin, S.Pd.
Dia menerangkan, kedua Perbup tersebut diusulkan dengan harapan dapat memaksimalkan layanan perpustakaan dan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) d itingkat desa dan kelurahan.
Lanjut Sadikin menjelaskan, dalam menghadapi era digital saat ini, perpustakaan pun mau tidak mau harus beradaptasi, serta berevolusi sehingga tidak terlindas perubahan zaman.
"Dengan diusulkannya dua Perbup tersebut, upaya kita memaksimalkan layanan perpustakaan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Apalagi, di era digital sekarang ini, perpustakaan sudah mengalami berbagai macam revolusi," kata Sadikin, Minggu (2/12).
Sadikin menuturkan, perpustakaan telah mengalami berbagai macam revolusi seperti revolsi collectin centric. Pada revolusi pertama ini, perpustakaan menekankan layananannya pada seberapa banyaknya koleksi yang mereka miliki. "Koleksi cetak mendominasi perpustakaan dan tugas utama perpustakaan adalah mengelola koleksi," papar Sadikin.
Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini juga berupaya melakukan pergeseran peran, yakni perpustakaan dari tempat atau sumber menjadi sistem, yang sangat menekankan pentingnya perpustakaan untuk dapat bertindak lebih atraktif kepada pengguna dalam diseminasi informasi.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Susul Pocadi untuk Layanan Kesehatan
"Perpustakaan pun mulai berinovasi membangun dan memperkuat pelayanan berbasis digitalisasi. Perbedaan yang mendasar antara perpustakaan manual dan digital adalah keberadaan koleksinya. Dimana koleksi digital tidak harus ada di perpustakaan, tapi cukup tersimpan di dalam server atau storage digital," terang Sadikin.
Disisi lain, terkait kedua regulasi tingkat daerah tersebut sudah diusulkan pihaknya pada Bagian Hukum Setda Pemkab Kepahiang untuk dapat diterbitkan.
"Regulasi di tingkat daerah ini dipastikan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur diatasnya," demikian Sadikin.