Radarkoran.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana Bantuan Partai Poliitk (Banpol) 10 Parpol di daerah ini.
Diketahui, dari 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan dana Banpol TA 2023 lalu, ada 4 Parpol yang menjadi temuan atau catatan dari BPK.
Yakni PPP, Hanura, Perindo, dan PDI Perjuangan. Namun dikatakan, temuan atau catatan tersebut tidak menjadi penghalang untuk proses pengajuan dana Banpol TA 2024 ini, karena temuan atau cacatan BPK hanya bersifat administrasi.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos dikonfirmasi membenarkan jika LHP atas pengelolaan dana Banpol 10 Parpol di daerah ini sudah diterima pihaknya dari BPK RI belum lama ini. Dengan itupula proses lanjutan akan dilakukan Kesbangpol Kepahiang untuk menuju pencairan dana Banpol TA 2024 ini.
Selain itu diterangkan Musi Dayan, memang ada 4 Parpol yang menjadi temuan atau mendapatkan catatan dari BPK RI terkait pengelolan dana Bapol pada tahun 2024 lalu. Namun termuan tersebut hanya bersifat administrasi, sehingga tidak menjadi penghalang untuk proses pencairan dana Banpol TA 2024.
BACA JUGA:Pemprov Serahkan Banpol Rp 2,2 Miliar untuk 11 Parpol
"Pada Jum'at 7 Juni 2024, kami menerima LHP dari BPK RI. Kami melihat ada 4 Parpol yang menerima catatan dari BPK RI, dan itu bersifat administrasi. Karena temuannya hanya administrasi, maka tidak menjadi penghalang untuk pengajuan proses pencairan dana Banpol tahun ini," papar Musi Dayan, Sabtu 08 Juni 2024.
Lebih lanjut disampaikan Musi Dayan, setelah LHP BPK RI diterima oleh pihaknya, langkah lanjutan yang dilakukan menyurati Parpol penerima dana Banpol agar segera mengajukan dokumen pencairan. Apabila nantinya proses pengajuan Banpol disetujui Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU, maka Kesbangpol akan melakukan verifikasi dengan melibatkan sejumlah pihak.
Kalau dari hasil verifikasi tim menyatakan dokumen pengajuan pencairan dana Banpol lengkap, selanjutnya disampaikan ke BKD Kepahiang sehingga segera diproses pencairannya.
"Dalam waktu dekat kami akan surati Parpol di Kabupaten Kepahiang, supaya Parpol bisa menyampaikan pengajuan pencairan dana Banpolnya. Jadi setelah itu, proses selanjutnya pun akan terus berjalan sehingga proses pencairan dana Banpol TA 2024 terealisasi secepatnya," sampai Musi Dayan.
Dirinya kembali mengingatkan jika TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu. Dengan itupula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.
"Tahun anggaran 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol, sehingga besaran dana Banpol yang diterima oleg Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang hasil Pileg 2019 masih sama dengan tahun anggaran 2023 lalu," demikian Musi Dayan.
Sekadar mengulas, ada 10 pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana Banpol TA 2023 di Kabupaten Kepahiang yang diperiksa atau diaudit BPK. Hasil audit BKK menjadi salah satu syarat pencairan dana Banpol TA 2024 ini.
Kemudian, karena tidak ada kenaikan dana Banpol tahun ini, maka hitungan harga suara sah masih sama dengan tahun lalu yakni 1 suara sah sebesar Rp 15 ribu. di Kabupaten Kepahiang TA 2003 lalu, ada 10 Parpol yang mendapatkan dana Banpol. Di antaranya NasDem yang memperoleh suara sebanyak 18.964 suara sah dan berhak menerima dana Banpol sebesar Rp 284 juta.
BACA JUGA:Banpol 2024 Tuntas Direalisasikan 8 Bulan, Sisanya?