Radarkoran.com - UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong berhasil mengumpulkan Rp 7,52 miliar dari pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Capaian tersebut diperoleh dari pembayaran pajak 11.377 kendaraan sejak Januari hingga Mei 2024.
"Selama lima bulan terakhir jumlah kendaraan yang membayar pajak ke Samsat Rejang Lebong lebih dari 11 ribu dengan penerimaan pajak lebih dari Rp 7,52 miliar, baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih," jelas Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.
Dirincikannya, 11.377 kendaraan yang sudah membayarkan pajak itu terdiri dari 2.814 unit kendaraan roda dua 8.563 unit kendaraan roda empat.
Kemudian, jenis pajak dan penerimaan yang masuk ke kas daerah itu antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 7,05 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sebesar Rp 76,9 juta, tunggakan Rp 233 juta, dan denda Rp 158 juta.
"Januari sampai Mei belum berlaku program pemutihan pajak, sehingga ada denda yang masuk dan diterima di kas daerah," lanjutnya.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Kuota 363 RTLH
Disisi lain, jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Rejang Lebong hingga saat ini terdata ada 24.265 unit. Dengan jumlah tersebut, total tunggakan mencapai Rp 9.373.302.500.
Adapun rinciannya, sebut dia, kendaraan R2 yang menunggak PKB sebanyak 21.255 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 4.334.599.000. Sedangkan kendaraan R4 yang menunggak sebanyak 3.010 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 5.038.703.500.
"Jika dilihat dari jumlah unit kendaraannya jauh lebih banyak kendaraan R2 dibanding kendaraan R4, tapi jumlah tunggakannya lebih besar R4. Ini karena besaran pajak kendaraan R4 jelas lebih besar dari pada R2, sehingga meski jumlah unitnya sedikit, tunggakannya tepat yang lebih besar," singkatnya.