Usulan Banpol Sudah Bisa Diajukan ke Kesbangpol

Selasa 11 Jun 2024 - 09:47 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kabar baik bagi 10 partai politik atau Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2019 lalu. Pasalnya saat ini mereka sudah bisa menyampaikan usulan pencairan bantuan partai politik atau Banpol yang disiapkan Pemkab Kepahiang dalam APBD tahun 2024.

Usulan pencairan Banpol tersebut sudah bisa dilakukan menyusul telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI atas penggunaan Banpol tahun 2023 lalu, yang menjadi salah satu syarat dalam pencairan Banpol tahun 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos mengatakan, saat ini 10 Parpol yang menduduki kursi di DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2019 sudah bisa mengajukan Banpol tahun 2024 ini. 

Sesuai dengan masa jabatannya, 10 Parpol tersebut ditenggat pengajuan Banpol 2024 pada Agustus medendatang. Alasannya karena terhitung 24 Agustus mendatang, masa jabatan 25 anggota DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2019 akan berakhir."Kepada 10 Parpol di Kepahiang yang sekarang masih aktif sebagai anggota DPRD Kepahiang silakan untuk mengajukan pencairan Banpol. Karena LHP dari BPK RI sekarang sudah diterbitkan, yang mana LHP tersebut menjadi salah satu syarat pencairan," kata Musi Dayan, Selasa 11 Juni 2024. 

Musi Dayan memaparkan, untuk 10 Parpol hasil Pemilu 2019 akan mendapatkan Banpol selama 8 bulan, yakni untuk Januari - Agustus. Adapun ke-10 Parpol tersebut adalah NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo dan PPP.

BACA JUGA:Jatah 8 Bulan, Dana Banpol TA 2024 Tidak Full

"Sedangkan Banpol untuk 4 bulan berikutnya, September - Desember mendatang, untuk 8 Parpol yang berhasil mengirimkan calegnya di DPRD Kepahiang hasil Pemilu Februari 2024, " demikian Musi Dayan. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang menyebutkan bahwa sudah menerima LHP dari BPK RI terkait pengelolaan Banpol 10 Parpol di daerah ini. 

Diketahui, dari 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan dana Banpol TA 2023 lalu, ada 4 Parpol yang menjadi temuan atau catatan dari BPK. Yakni PPP, Hanura, Perindo, dan PDI Perjuangan.

Namun temuan atau catatan tersebut tidak menjadi penghalang untuk proses pengajuan dana Banpol TA 2024 ini, karena temuan atau cacatan BPK hanya bersifat administrasi.

Setelah LHP BPK RI diterima Kesbangpol Kepahiang, langkah selanjutnya yang dilakukan yakni menyurati Parpol penerima Banpol agar segera mengajukan dokumen pencairan. Apabila nantinya proses pengajuan Banpol disetujui Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU, maka Kesbangpol akan melakukan verifikasi dengan melibatkan sejumlah pihak.

Kalau dari hasil verifikasi tim menyatakan dokumen pengajuan pencairan dana Banpol lengkap, selanjutnya disampaikan ke BKD Kepahiang sehingga segera diproses pencairannya. Banpol di tahun 2024 ini tidak ada kenaikan, artinya 1 suara sah masih dihargai Rp 15 ribu.

BACA JUGA:Pengelolaan dana Banpol 4 Parpol di Kepahiang Temuan BPK, Ini Penjelasan Kesbangpol

Untuk diketahui pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.

Kategori :