Radarkoran.com - Upaya pemulihan keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, terus dilakukan penyidik Kejari Kepahiang.
Terbaru, Selasa 11 Juni 2024, penyidik Kejari Kepahiang kembali menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) dari 2 tersangka dengan total Rp 146 juta. Rinciannya, pengembalian dari tersangka EP selaku bendahara sebesar Rp 86 juta dan US selaku Kepala Urusan Tata Usaha sebesar Rp 60 juta.
Dengan itupula dari KN kasus dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 619.320.974, sudah dikembalikan Rp 246 juta. Karena sebelumnya, EP sebagai bendahara juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta.
Sejauh ini dari 3 tersangka yang sudah ditetapkan, hanya satu tersangka yang sama sekali belum melakukan pengembalian kerugian negara, yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu.
Diketahui pula, kerugian negara sebesar Rp 619.320.974 atas pengelolaan dana BOS TA 2021, dana BOS yang diterima MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000, dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.
Ketiga tersangka yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara membagi-bagikan keuntungan tersebut dengan persentase, AM mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen, tersangka EP sebesar 30 persen, dan US sebesar 20 persen.
"Secara garis besar keuntungan dari kerugian negara yang ditimbulkan atas pengelolaan BOS dibagi-bagi oleh ketiga tersangka dengan persentase dari total KN Rp 619.320.974. Untuk AM mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen, tersangka EP sebesar 30 persen, dan US sebesar 20 persen," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar saat release, Selasa 11 Juni 2024.
Untuk sementara ini, lanjut Kasi Pidsus, memang AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu mendapatkan pembagian dengan persentase terbesar, karena sesuai dengan jabatannya. Namun itu baru secara garis besarnya dan untuk lebih detailnya, sekarang masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh inipula, dari 3 tersangka yang ditetapkan hanya 1 tersangka yang belum melakukan pengembalian sama sekali, yakni tersangka AM.
"Hanya tersangka AM yang belum mengembalikan kerugian negara, dan akan tetap kita tunggu menjelang proses penuntutan dilakukan terhadap ketiga tersangka," demikian Kasi Pidsus.
Sekadar mengulas, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Uang Ratusan Juta Hasil Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Dibagi Tiga
Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh tersangka.