Radarkoran.com - Hingga sekarang, KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum dapat memastikan kapan pelaksanaan Verifikasi Faktual atau Verfak KTP dukungan Bakal calon (Balon) bupati/Wabup yang maju melalui jalur perseorangan atau Independen, yang sebelumnya telah dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS. Yakni Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah.
Untuk kepastian jadwal pelaksanaan Verfak terhadap KTP dukungan Balon Independen, KPU Kepahiang masih menunggu petunjuk teknis atau Juknis dari KPU RI. Karena sebelumnya ada surat yang diterima KPU Kepahiang terkait masa perpanjangan serta perbaikan saat Vermin.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I membenarkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Verfak dilaksanakan, termasuk juga apakah masih dengan metode sensus atau tidak. Sebab untuk kepastiannya, KPU Kepahiang masih menunggu Juknis dari KPU RI.
Karena sebelumnya, KPU RI sudah menyampaikan surat terkait perpanjangan serta perbaikan saat vermin KTP dukungan Balon independen dilaksanakan.
BACA JUGA:11.524 KTP Dukungan Riri-Ujang Memenuhi Syarat, KPU Kepahiang: Lanjut Verfak
"Sekarang kami masih menunggu Juknis dari KPU RI, kapan mulai pelaksanaan Verfak, ya termasuk juga apakah tetap menggunakan metode sensus atau tidak. Setelah ada petunjuk teknis dari KPU RI, maka Verfak akan kami laksanakan," kata Nurhasan, Sabtu 15 Juni 2024.
Lanjut disampaikan Nurhasan, pihaknya menerima Surat KPU RI dengan Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 menyangkut perihal Vermin syarat dukungan Bapaslon perseorangan dalam pemilihan serentak 2024 ini. Secara garis besar, surat KPU RI tersebut bersikan, bahwa ada perpanjangan waktu Vermin KTP dukungan. Selain itu ada juga perbaikan terhadap KTP dukungan yang dinyatakan BMS oleh KPU bersama jajarannya.
"Awalnya memang, Vermin kami laksanakan sejak 13 Mei berakhir 29 Mei 2024. Setelah adanya surat dari KPU RI, Vermin diperpanjang hingga 18 Juni 2024 mendatang. Dengan itupula untuk Verfak, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," terang Nurhasan
Diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang sudah menuntaskan Vermin terhadap KTP dukungan Bapslon Bupati/Wabup Kepahiang yang maju melalui jalur perseorangan atau Independen. Dari KTP dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Independen terhadap KPU Kepahiang, yakni Riri Damayanti Jhon Latief dan Ujang Irmansyah, sebanyak 11.583 lembar, hasil Vermin yang dilakukan KPU Kepahiang ada 11.524 KTP dukungan yang dinyatakan MS.
Dilihat dari syarat minimal KTP dukungan 11.214 lembar, maka KTP dukungan Riri-Ujang yang memenuhi syarat sebanyak 11.524 lembar sudah mencukupi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan Verfak (Verifikasi Faktual). Sehingga KPU Kepahiang menyatakan dukungan mereka MS dan sudah diserahkan ke LO calon dan ke Bawaslu Kepahiang.
Sekadar mengulas, sepanjang KPU Kepahiang membuka masa pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati Kepahiang yang maju melalui jalur independen, hanya ada satu pasangan bakal calon yang menyerahkan KTP dukungan sebagai syarat pencalonan, yakni Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah.
BACA JUGA:Verfak KTP Dukungan Independen Pilkada 2024 Menggunakan Metode Sensus
Bapaslon ini menyampaikan dukungan KTP sebanyak 11.583 lembar dan diterima KPU Kepahiang. Karena KTP dukungan yang disampaikan dan tersebar di 6 kecamatan tersebut, sudah melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 11.214 lembar. Proses Vermin yang dijalankan KPU Kepahiang, yakni bay name bay adress. Dalam artian kecocokan antara nama, NIK benar-benar diperhatikan.
Hasil akhirnya Vermin 11.583 lembar KTP dukungan yang disampaikan ke KPU Kepahiang, ada 11.524 lembar KTP dukungan yang dinyatakan MS. Makanya KPU Kepahiang memastikan akan melanjutkan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Kepahiang melalui jalur independen ke tahapan berikutnya, yakni tahapan Verfak KTP dukungan.