Radarkoran.com - Pemkab Lebong memastikan akan menggelar sidak kehadiran ASN pascalibur lebaran Idul Adha 1445 Hijriah 2024 pada Rabu 19 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Mustarani meminta ASN maupun THLT (Tenaga Harian Lepas Terkontrak) yang ada di lingkungan Pemkab Lebong bisa menaati setiap aturan, termasuk tidak menambah waktu libur.
"Setiap libur panjang kami akan mengumpulkan absen ASN dan THLT yang ada di OPD. Nanti akan dikoordinir oleh BKPSDM dan Satpol PP, " sampai Mustarani.
Mustarani menjelaskan libur hari raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan selama 2 hari. Yaitu pada Senin 17 Juni 2024 yang sudah ditetapkan sebagai libur nasional, ditambah dengan cuti bersama hari raya Idul Adha pada Selasa 18 Juni 2024.
"Jika dirunut ke belakang, ASN sudah libur sejak Sabtu (15 Juni 2024). Artinya sudah 4 hari libur. Saya rasa waktu libur sudah cukup panjang dan tidak ada alasan bagi ASN maupun THLT untuk tidak masuk kerja pada Rabu 19 Juni 2024, " tambah Mustarani.
BACA JUGA:Idul Adha, PD Muhammadiyah Kabupaten Lebong Gelar Sunat Massal Gratis
Mustarani memastikan ASN maupun THLT yang nantinya kedapatan bolos kerja usai libur hari raya Idul Adha tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jikapun ada ASN yang tidak masuk dengan alasan sakit, tentunya harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
"Jika ada ASN maupun THLT yang menambah libur, jangan berkecil hati jika nanti akan mendapatkan sanksi, " tegas Mustarani.
Mustarani juga mengimbau kepada setiap kepala OPD agar mengawasi absensi jajarannya masing-masing saat hari pertama masuk kerja pascalibur hari raya Idul Adha. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi.
"Saya minta tidak ada ASN yang menambah libur, " lanjutnya.
Mustarani memastikan ASN yang menambah waktu libur nantinya akan berdampak terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang akan mereka terima sendiri. Karena indikator dalam penilaian TPP ASN adalah kehadiran dan kinerja.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Kabupaten Lebong Turun 1,03 Persen
"Jika ada yang kedapatan bolos maka TPP PNS yang bersangkutan otomatis dikurangi. Karena indikator dalam menghitung besaran TPP adalah absensi dan kinerja ASN itu sendiri, " demikian Mustarani.