Radarkoran.com - Pembinaan maupun pengawasan mengenai pengelolaan Dana Desa (DD), salah satunya mengenai penetapan evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta evaluasi proses penyaluran DD, berkelanjutan dilakukan Pemerintah Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Sekarang, Pemerintah Kecamatan Muara Kemumu menginstruksikan 8 desa di wilayah kecamatan tersebut segera mempersiapkan pengajuan pencairan DD tahap II. Masing-masing kepala desa diminta melengkapi berkas penggunaan pencairan DD tahap I yang sudah direalisasikan sebelumnya.
"Kalau bisa cepat, kenapa harus nanti. Jadi, berkas penggunaan DD tahap I harus dilengkapi, ikuti Juklak Juknisnya. Kalau tidak lengkap, maka tidak dapat dilakukan pencairan tahap II. Pemerintah desa tidak perlu sungkan untuk datang ke kantor kecamatan, konsultasi dan komunikasi menyangkut hal ini. Kalau mau ke Dinas PMD, mungkin jaraknya jauh," kata Camat Muara Kemumu, Bidul, SE saat diwawancara Radarkoran.com, Rabu 19 Juni 2024.
Camat Bidul melanjutkan, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 114 Tahun 2014, lengkapi semua dokumen pengajuan pencairan dengan benar. Apabila masih ada yang kurang lengkap, maka harus dilengkapi kembali.
BACA JUGA:DD Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Dinas PMD Kepahiang: Kecamatan Lakukan Evaluasi dan Verifikasi
"Saya selalu mengimbau kepada seluruh kepala desa yang mengajukan pencairan DD tahap II, untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Lengkapi semuanya, jangan sampai ada yang kurang," ujar Camat Bidul.
Dia berharap, kepala desa bisa memahami mekanisme pencairan DD melalui tahapan dari tingkat kecamatan, berupa surat rekomendasi, laporan monitoring tim pendamping, laporan perkembangan DD tahap I.
"Harus ada pernyataan dari kepala desa, terkait kesanggupan pengelolaan DD. Rencana pembangunan desa pun harus ada cek list dari pendampingan desa, untuk tahap II. RAB pembangunan desa harus diketahui oleh sekretaris desa," terang dia.
Tidak hanya itu, tambah Camat Bidul lagi, harus ada rekening koran bank laporan kegiatan BUMDes, laporan pekerjaan harus transparan dilampirkan foto, baik itu pekerjaan pembangunan fisik dari 0,50 persen hingga 100 persen.
BACA JUGA:Di Kepahiang, Belum Ada Desa Mengajukan Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024
"Dan terakhir, kepala desa wajib melampirkan pembayaran pajak dan membuatkan surat pernyataan bermaterai, bahwa pekerjaan menggunakan DD telah selesai," demikian Camat Bidul.