Soal Outsourcing Tenaga Kebersihan, DLH Kepahiang Tunggu Intruksi Pemkab

Selasa 05 Dec 2023 - 19:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Seiring dengan wacana penghapusan tenaga kontrak maupun Tenaga Harian Lepas (THL) pada pemerintah daerah, KemenPAN-RB juga mengisyaratkan pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintah daerah diganti menjadi tenaga alih daya atau outsource. 

Instruksi pemerintah pusat ini berdampak terhadap keberadaan tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Di Kabupaten Kepahiang, petugas kebersihan yang merupakan tenaga harian lepas mencapai 230 orang. Untuk memenuhi kebutuhan pekerja di bidang ini, pemerintah kabupaten disarankan memenuhinya melalui tenaga alih daya. 

Tetapi, dijelaskan Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, untuk menjadikan THL menjadi outsource pihaknya menunggu instruksi dari Pemkab Kepahiang, apakah dilaksanakan tahun depan atau belum.

"Ya, pada prinsipnya kita OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjalankan instruksi dari Pemkab, terkait ketentuan alih daya petugas kebersihan pada tahun 2024, seiring akan dihapuskannya tenaga kontrak atau THL," jelas Swifanedi, Selasa (5/12).

Diketahui, tenaga alih daya yang akan diganti antara lain petugas kebersihan hingga petugas keamanan. Nantinya pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja. Untuk itu, dipaparkan Swifanedi, telah jelas bahwa tidak hanya ketentuan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, tapi juga terkait dengan pembiayaan-pembiayaan yang sifatnya teknis.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Targetkan 40 Bidang Tanah Tuntas Disertifikatkan Tahun Ini

"Nah, teknis pembiayaan outsource itu nanti seperti apa? Tentu Pemkab akan membahasnya, kami masih menunggu terkait dengan hal itu," ujar Swifanedi.

Untuk diketahui, mulai tahun depan pekerja honorer diwacanakan dihapus, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kategori :