Radarkoran.com - RSUD Lebong mulai mempersiapkan fasilitas rawat inap dalam memenuhi kewajiban penerapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS wajib diterapkan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Lewat aturan itu, sederhananya, penerapan rawat inap kelas I, II dan kelas III yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan disetarakan dalam bentuk KRIS. Artinya seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang sama.
Plt Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM, M.Si mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan semua fasilitas rawat inap sesuai dengan ketentuan standar pelayanan KRIS.
BACA JUGA:Beli Obat di Luar, Plt Direktur RSUD Lebong : Silahkan Klaim
"Kami mulai mempersiapkan beberapa ruangan yang akan dimodifikasi untuk memenuhi standar pelayanan KRIS," kata Rachman.
Disampaikan Rachman, beberapa standar KRIS yang harus dipenuhi itu seperti meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara yang cukup agar sirkulasi udara di ruangan tetap bagus, memiliki pencahayaan ruangan yang cukup.
Lainnya, yaitu kelengkapan tempat tidur, memiliki tenaga nakas per tempat tidur, memiliki temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, setiap ruangan memiliki tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap memenuhi standar aksesibilitas dan memiliki outlet oksigen.
"Jadi terdapat beberapa kriteria yang harus disesuaikan dengan diterapkannya KRIS ini, " tambah Rachman.
Dilanjutkan Rachman, pihaknya akan berupaya memenuhi target yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, paling lambat 30 Juni 2025, KRIS sudah diterapkan di RSUD Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:PGDS di Monev, RSUD Lebong Kembali Minta Alokasi Dokter Spesialis
"Karena ini berlaku secara nasional, tentu akan kami ikuti sesuai dengan standar KRIS. Mudah-mudahan bisa diterapkan sesuai target yang diberikan, " demikian Rachman.