Penyandang Disabilitas di Kepahiang Positif Narkoba, Ini Penjelasan Dinsos Kepahiang

Selasa 25 Jun 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pria (22) bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang merupakan penyandang disabilitas, disebutkan terbukti gunakan Narkoba. Hal ini diketahui usai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang melakukan evakuasi terhadap pria tersebut ke Rumah Sakit Khusus Kejiwaan (RSKJ) Soeprapto Bengkulu. 

Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd didampingi Kabid Rehsos, Razikin, SP melalui JF Ahli Muda, Abdul Pajri, SH mengatakan bahwa, sebelum yang bersangkutan dievakuasi ke RSKJ Soeprapto Bengkulu, semua tes kesehatan dilakukan. Hingga akhirnya didapati hasil kalau pria ini positif narkoba.

"Awalnya pihak keluarga dari pria penyandang disabilitas tersebut mendatangi Dinsos Kepahiang supaya dilaksanakan asesmen. Kita pun menindak lanjuti kedatangan mereka, dengan melakukan asesmen," terang Pajri, Selasa 25 Juni 2024.  

Lebih lanjut diterangkannya, dari hasil asesmen yang dilakukan dinyatakan pria ini sebagai disabilitas karena mengalami gangguan kejiawaan. Karena itu, pria ini pun dievakuasi ke RSKJ Soeprapto Bengkulu.

BACA JUGA:FP3D2B Desak Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas Segera Disahkan

"Menjelang dilakukan evakuasi, memang harus skrining untuk memastikannya. Nah dari hasil skrining inilah diketahui kalau pria yang bersangkutan positif narkoba," kata Pajri. 

Lantaran dinyatakan positif narkoba, pihak RSKJ Soeprapto Bengkulu tidak menerima penyandang disabilitas ini dilakukan evakuasi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Sehingga untuk pengobatan di RSKJ Soeprapto Bengkulu, harus menggunakan biaya paling murah Rp 750 ribu. "Kecuali yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa bukan positif narkoba, pengobatannya bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Sementara itu untuk melakukan pengobatan tanpa BPJS, keluarga ini tidak mampu," terang Pajri. 

"Kalau seperti ini kejadiannya, kan dibuat repot jadinya. Karena keluarga ini tidak mampu, sulit melakukan pengobatan. Ya intinya, jika terkena kejiawaan gara-gara narkoba, RSKJ Soeprapto Bengkulu tidak bisa mengakomodir pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan," sambung Pajri menjelaskan.

Masih bersama Pajri, dia menuturkan, Dinsos Kepahiang menginformasikan agar masyarakat Kabupaten Kepahiang yang tetangganya, atau anaknya serta keluarganya yang terindikasi menggunakan narkoba, bisa dilaporkan ke Dinsos Kepahiang. Jangan setelah terganggu kejiwaanya baru dilaporkan. 

"Kalau hanya terindikasi pengguna narkoba, masih bisa dilakukan pengobatan menggunakan BPJS. Tapi kalau telah positif narkoba, pihak RSKJ tidak mau menerima," paparnya.

BACA JUGA:Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dibahas Lebih Lanjut

"Pengobatan kejiwaan itu mahal. Kalau baru teridikasi narkoba, silakan laporkan ke kami supaya bisa dilakukan pengobatan. Karena kita Dinsos Kepahiang sudah bekerja sama dengan pusat rehabilitasi narkoba. Ingat, jangan jangan sampai sudah terkena kejiwaannya baru melapor," demikian Pajri.

Kategori :