LEBONG RK - Dua kegiatan pembangunan jalan yang dilaksanakan lewat program Instruksi Presiden atau Inpres nomor 3 tahun 2023 di Kabupaten Lebong saat ini masih dilaksanakan oleh pihak rekanan. Yaitu dengan melakukan peningkatan serta pelebaran jalan.
Namun pelebaran jalan yang dilakukan mengakibatkan posisi tiang listrik maupun telkom yang sebelumnya berada di tepi jalan, saat ini posisinya berubah berada di bahu jalan dan membahayakan pengendara. Terkait hal ini, Dinas PUPR-Hub Lebong berencana akan memindahkan tiang listrik maupun tiang telkom tersebut kembali ke tepi jalan.
Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Joni Prawinata, SE, MM menjelaskan pemindahan tiang listrik maupun tiang telkom tersebut masih membutuhkan waktu. Pasalnya anggarannya baru akan diusulkan pada APBD Perubahan 2024 mendatang.
"Sekarang untuk APBD 2024 sudah disahkan. Artinya usulan anggarannya baru bisa disampaikan pada APBD Perubahan 2024. Jadi semacam dana sharing, karena untuk 2 pekerjaan Inpres di Kabupaten Lebong anggarannya tidak mencakup untuk pemindahan tiang listrik maupun tiang telkom, " kata Joni.
Saat ini pihaknya mulai melakukan proses inventarisir terhadap tiang listrik maupun tiang telkom yang posisinya berada di bahu jalan. Langkah ini dilakukan untuk menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan tiang-tiang tersebut.
Joni menilai pemindahan tiang-tiang tersebut perlu dilakukan karena posisinya saat ini menganggu dan membahayakan pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.
BACA JUGA:Forkopimda Kompak Gotong Royong Bersih-bersih Pasar
"Sementara setidaknya ada 24 titik tiang yang posisinya berada di bahu jalan. Titik tersebut tersebar di dua pekerjaan program Inpres, " lanjut Joni.
Diketahui 2 ruas jalan di Kabupaten Lebong yang masuk dalam Inpres nomor 3 tahun 2023 yaitu perbaikan ruas jalan Embong Panjang-Semelako sepanjang 3,66 Km dengan anggaran sebesar Rp 18.867.874.000. Kemudian perbaikan ruas jalan Talang Bunut-Lemeu Pit sepanjang 4,55 Km dengan anggaran sebesar Rp 25.361.545.000.