Radarkoran.com - Dana bantuan untuk Partai Politik pemenang Pemilu 2024, tetap akan direalisasikan pada tahun 2024. Namun harus bersabar, karena Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang saat ini masih memproses dana Bantuan Politik (Banpol) untuk 10 Parpol pemenang Pemilu 2019 lalu.
Informasi didapat, Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang masih melakukan verifikasi kelengkapan berkas pengajuan dana Banpol 2024 bagi 10 Parpol tersebut. Lantaran 10 Parpol ini masih berhak mendapatkan dana Banpol tahun 2024 untuk 8 bulan, dengan total Rp 794.020.000. Sementara sisanya 4 bulan tahun 2024, dana Banpol akan diperuntukkan bagi Parpol pemenang Pemilu 2024.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Musi Dayan, S.Si melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Doli Pohan S.Sos membenarkan jika akan melakukan verifikasi kelengkapan pengajuan dana Banpol TA 2024. Ke 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang (Hasil Pemilu 2019, red) pengajuannya akan dilakukan verifikasi untuk pencairan 8 bulan, dari Januari - Agustus 2024.
"Kita jadwalkan hari ini (Rabu, red) akan dilakukan verifikasi berkas pengajuannya terhadap 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang," kata Doli, Rabu 03 Juli 2024.
BACA JUGA:Dana Banpol TA 2024 untuk 10 Parpol di Kepahiang Segera Cair
Pencairan Banpol TA 2024 ini terbagi dalam 2 bagian. Januari - Agustus untuk 10 Parpol yang sebelumnya duduk di kursi DPRD Kepahiang atau berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu dengan total Banpol Rp 794.020.000. Selanjutnya untuk September - Desember 2024 itu Banpol akan diberikan untuk 8 Parpol berdasarkan hasil Pemilu 2024, karena memang masa jabatan kursi DPRD Kepahiang atau berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu berakhirnya di Agustus 2024.
"Jadi yang dilakukan proses ini untuk 10 Parpol terlebih dahulu, selanjutnya nanti barulah untuk 8 Parpol yang merupakan pemenang di Pemilu 2024," demikian Doli.
Untuk diketahui, 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan Banpol TA 2024, adalah NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo dan PPP. 10 Parpol ini akan mendapatkan Banpol hanya 8 bulan saja sejak Januari - Agustus 2024, karena 10 Parpol ini berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu. Selanjutnya September - Desember sebanyak 8 Parpol yang akan menerima Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024.
Pencairan banpol yang dilakukan proses oleh Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima. Untuk diketahui juga, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Dengan itupula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.
BACA JUGA:Kesbangpol Ingatkan Parpol, Gunakan Banpol Sesuai Ketentuan
Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.
Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.