Radarkoran.com - Nasib guru P1 di sekolah swasta, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Bagaimana tidak, regulasi PPPK dinilai hanya berpihak kepada honorer atau tenaga non-ASN. Sementara honorer Prioritas satu (P1) yang mengabdi di sekolah swasta dibuat merana.
Mereka telah dikeluarkan dari sekolah swasta, karena sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan hingga saat ini belum mendapatkan penempatan tempat kerja.
Ini dikatakan Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah, Zainudin saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI, Rabu 03 Juli 2024.
"Guru swasta yang berstatus P1, mereka susah bergerak. Begitu lulus seleksi, sudah diminta mengajukan surat berhenti, meskipun belum diangkat PPPK," sampai Zainudin.
BACA JUGA:Soal Nasib P1 pada PPPK 2024, Honorer Silakan Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
Ia mengungkapkan, anggota FGPPNS Jateng misalnya, ada 1.024 orang. Sementara, jumlah P1 se-Jateng tahun 2023 sebanyak 6.951. Sementara untuk formasi PPPK yang tersedia hanya 1.500, sehingga yang tersisa 5.451. Sedangkan versi data Kemendikbudristek sebanyak 4.042.
"Ironinya, formasi PPPK untuk mata pelajaran gemuk seperti PKWU, bahasa Inggris, matematika, seni budaya tidak dibuka. Jadi, selama ini seleksi PPPK, regulasinya lebih banyak untuk honorer dan non-ASN, padahal P1 swasta banyak yang sudah dikeluarkan," terangnya.
Oleh karena itulah, FGPPNS menuntut peningkatan status P1 swasta. Karena, guru swasta diperbolehkan melamar PPPK 2021. Dicontohkan, guru swasta lulus PPPK 2021 di Jateng banyak yang dikeluarkan dan hanya menyandang status P1. Ada Kepala Sekolah (Kepsek) yang dikeluarkan karena mendaftar PPPK.
BACA JUGA:Minta Kejelasan Soal Formasi, Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Menghadap Sekda
"Sekali lagi kami mohon, P1 swasta diprioritaskan di PPPK 2024. Karena kami dengar hanya untuk non-ASN. Tolong selamatkan kami. Ya, kami kehilangan arah, mau pindah ke sekolah SD dan SMP ditolak karena berstatus P1," lirih Zainudin.