Radarkoran.com - Beberapa bakal calon kepala daerah melalui jalur independen telah melewati proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang.
Pakar hukum Kepahiang, Aan Julianda, SH, MH mengatakan, kinerja KPU terkait proses verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon independen telah berlangsung sesuai ketentuan.
"Verifikasi faktual ini adalah prosedur konstitusional yang harus dilewati oleh setiap bakal calon independen untuk membuktikan kebenaran dukungan dari masyarakat. Dalam hal ini kinerja KPU Kabupaten Kepahiang patut diapresiasi," kata Aan Julianda.
Alumni Universitas Bengkulu ini menjelaskan, adanya dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual merupakan sebuah kewajaran.
"Memang ada beberapa dukungan yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Tapi TMS itu banyak kriteria, bukan hanya tidak mendukung. Bisa jadi karena yang tadinya mendukung tapi karena terpilih jadi penyelenggara Pilkada terpaksa harus mundur dari dukungan. Atau karena saat diversifikasi tidak dijumpai di tempat, entah karena lagi berkebun atau ke luar daerah," ujar Aan Julianda.
BACA JUGA:Senator Riri Siap Sinergi dengan BI Wujudkan Kepahiang Berkemajuan
Advokat Muda Bengkulu ini menekankan, upaya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari jalur independen tidak semudah yang dibayangkan.
"Butuh persiapan bertahun-tahun. Adanya TMS yang sedikit itu masih bisa diperbaiki dalam tahap selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Aan Julianda.
Data terhimpun, KPU Kabupaten Kepahiang melangsungkan verifikasi faktual terhadap RIANG mulai 21 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024 sebagaimana termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 pada 15 Juni lalu.
Setelah melewati proses verifikasi faktual dukungan yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang dan akan disimpulkan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Kemudian, calon independen yang telah memenuhi syarat, maka syarat dukungannya tersebut akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.