Tidak Hanya Masa Jabatan yang Ditambah, Gaji Kades juga Lebih Besar dari PNS

Minggu 07 Jul 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Selain sudah ditambah masa jabatannya menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Ternyata gaji Kepala Desa (Kades) juga lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kebijakan mengenai perpanjangan masa kerja kepala desa menjadi 8 tahun, resmi diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39, Kepala Desa atau nama lain Kades akan memegang jabatan selama 8 tahun terhitung tanggal pelantikan.

Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sedangkan terkait kebijakan mengenai nominal gaji Kades, nyatanya sudah lebih dulu serta resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades 8 Tahun, APDESI Kepahiang Ingatkan DD Dipakai Sesuai Kebutuhan

Berdasarkan peraturan tersebut, Kades bisa mendapatkan gaji yang lebih besar dari PNS golongan IIa.

Disebutkan, PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, gaji Kades paling sedikit yaitu Rp 2.426.640 yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

 Bukan hanya Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) juga mendapat gaji lebih besar dari PNS golongan ruang II/a, dengan nominal paling 

sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a. 

Sedangkan untuk gaji perangkat desa lainnya adalah 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yaitu Rp 2.022.200. Selain mendapat gaji pokok kepala desa dan perangkat desa juga memiliki beberapa tunjangan.

Kategori :