BACAKORAN RK - BKN mengungkapkan perkembangan terkini terkait pengumuman hasil seleksi PPPK 2023. Menurut Plt Karo Humas BKN, Nanang Subandi, sampai saat ini pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 masih berlangsung. Durasi pengumuman hasil dijadwalkan pada 6 - 15 Desember 2023.
Sampai dengan Jum'at (8/12), baru 2 instansi pemerintah daerah yang mengumumkan hasil seleksi PPPK 2023 untuk formasi tenaga kesehatan.
Nanang menyampaikan, BKN akan terus mengupdate pengumuman hasil seleksi CASN di Medsos BKN. Peserta juga diminta memantau akun SSCASN (sscasn.bkn.go.id) serta masing-masing instansi yang dilamar. "Pantau terus akun SSCASN dan instansi yang dilamar juga medsos BKN. Informasi kami sajikan secara update," paparnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Suherman menjelaskan, saat ini BKN sedang melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan SKTT. Bagi instansi yang melaksanakan SKTT, pengolahan hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN.
"Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (Mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik)," jelas Deputi Suharmen.
Khusus bagi PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari KemenPAN-RB. "Insya Allah masih dalam range waktu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT," ujarnya.
BACA JUGA:Honorer Risau! SKTT Bikin Hasil Seleksi PPPK 2023 Berubah, Ada Permainan?
Lanjut dia menyampaikan, tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada instansi yang menyelenggarakan SKTT. Pelaksanaannya pun baru selesai tanggal 22 Desember. Ditanya berapa instansi yang melaksanakan SKTT dan tidak, Deputi Suharmen mengaku belum tahu, karena datanya masih proses konfirmasi.
"Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus," terangnya. (**)