KEPAHIANG RK - Hingga akhir tahun 2023 ini, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum juga punya Dewan Pengupahan (DP), sehingga untuk besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Sehingga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (SK) Bengkulu Nomor: B.423.DKKTRANS tahun 2022 tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2023, UMP sebesar Rp 2.418.280 per bulan, dan itu diikuti pengupahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang, A Gani, S.Sos, MM, Senin (13/11). Diterangkannya,
Kabupaten Kepahiang belum memiliki regulasi untuk membentuk dewan pengupahan. Karena itu UMK Kepahiang masih mengikuti UMP Bengkulu. Untuk UMP Bengkulu tahun 2023, naik 8,1 persen dibandingkan dengan UMP DI tahun sebelumnya.
"UMP Bengkulu saat ini Rp 2.418.280, yang sebelumnya UMP untuk Bengkulu hanya Rp 2.238.000. Sesuai dengan UMP, maka perusahaan di Kabupaten Kepahiang harus menerapkannya," kata A. Gani.
Sejauh ini pula, lanjut Gani, pihaknya belum mendapatkan petunjuk, terkait pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Kepahiang. Jika nanti petunjuk
yang dimaksud sudah ada, atau ada instruksi dari atasan, maka dewan pengupahan sesegera mungkin dibentuk. Sehingga kedepannya Kabupaten Kepahiang bisa menentukan UMK sendiri.
BACA JUGA:25 Rumah Makan dan Restoran di Kepahiang yang Menggunakan Aplikasi Menanjak
"Kami masih menunggu petunjuk dari atasan. Apakah nantinya akan membuat dewan pengupahan, supaya bisa menentukan UMK Kabupaten Kepahiang atau tidak. Jika memang dibutuhkan (Dewan Pengupahan), kemungkinan besar akan dilakukan pembahasan," sampai A. Gani.
Dia menambahkan, untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, yang terdata dengan pihaknya, saat ini terdapat 43 perusahaan yang bergerak dalam sejumlah bidang usaha.
"Kepada 43 perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang, kita ingatkan supaya menerapan UMP Bengkulu yang telah ditetapkan. Termasuk UMP tahun 2024 mendatang, apabila Kabupaten Kepahiang masih belum memiliki dewan pengupahan," demikian A. Gani.