Radarkoran.com - Kejari Kepahiang musnahkan 639,7 gram Narkotika. Rinciannya jenis sabu-sabu seberat 19,07 gram dan Narkotika jenis ganja seberat 620 gram.
Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil kejahatan yang ditangani Kejari kepahiang kurun waktu Januari-Juli 2024 dan sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkracht.
Belum lama ini, Kajari Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Intel Nanda Hardika, MH bersama Kasi Datun Panji Wijanarko, SH mengatakan, untuk perkara Pidum sendiri pihaknya menangani sebanyak 163 perkara.
Terdiri dari perkara Narkoba, oharda dan TPUL. Dalam prosesnya, dari total 163 perkara sebanyak 43 perkara sudah inkhract. Selanjutnya, Kejari Kepahiang juga sudah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis dan Narkoba dan sejumlah BB lainnya.
BACA JUGA:Sasar Kalangan Pelajar, Satres Narkoba Polres Lebong Sosialisasikan Bahaya Narkoba
"Ada 43 perkara yang sudah inkhract dan sekarang kita juga sudah melakukan pemusnahan BB. Untuk Narkoba sendiri kita musnahkan, sabu - sabu 19,07 gram dan Narkoba jenis ganja 620 gram," kata Nanda belum lama ini.
Dilanjutkan Nanda, dari total 163 perkara yang ditangani sepanjang Tahun 2024, selain 43 perkara yang sudah inkhract, ada juga 70 perkara dalam proses prapenuntutan dan 50 perkara tengah berlangsung penuntutan.
"Jika kita lihat, untuk di Kabupaten Kepahiang ini sejumlah perkara terjadi. Mulai dari perkara Narkoba, pencurian, asusila dan sejumlah perkara lainnya," demikian Nanda.