KEPAHIANG RK - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas diri yang harus dimiliki anak yang berusia 0 - kurang 17 tahun. Pengurusan KIA bisa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan pasal 2 amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, banyak yang mempertanyakan terkait pembuatan kartu ini, sebagian mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menerangkan, tujuan pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan konstitusional warga negara.
"Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak, agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri, maka cakupannya terus kita sosialisasikan," kata Ardiansyah.
Dijelaskannya, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumenkependudukan, yang akan berfungsi sama seperti KTP pada orang dewasa.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Ajak Masyarakat Kenali Peserta Pemilu
"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian, dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelasnya.
Manfaat lain dari KIA, dijelaskan Ardiansyah, juga bisa untuk bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan, pihak-pihak yang berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan kartu identitas anak. (**)