Radarkoran.com - Nasib sial menimpa Novi warga Kota Bengkulu. Tergiur harga murah saat ingin membeli mobil bekas jenis Nisan Juke warna putih yang diiklankan lewat marketplace Facebook, ia justru menjadi korban penipuan dan merugi Rp 79 juta. Kasus penipuan ini sudah dilaporkan korban ke Polresta Bengkulu, Sabtu 27 Juli 2024.
Penipuan yang dialami korban bermula saat suami korban melihat iklan di Marketplace Facebook yang menjual mobil Nissan Juke dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp 80.000.000 pada Jumat 26 Juli 2024. Suami korban yang kepincut pun langsung menghubungi akun yang memposting iklan tersebut melalui pesan messenger.
Singkat cerita, komunikasi suami korban dan pemilik akun penjual mobil berlanjut lewat pesan WhatsApp. Suami korban yang merasa penasaran lalu mengajak korban yang saat itu sedang bekerja untuk melihat kondisi mobil.
Sebelumnya, pemilik nomor handphone 0857-5722-2382 yang di bawah foto profil WhatsApp tertulis nama Hasim mengirimkan alamat melalui google maps. Sebuah rumah di Jalan Kinibalu, Ratu Agung, Kota Bengkulu.
"Mobilnya di sana, di rumah keluarga saya. Nanti kalau sudah dekat hubungi saya lagi, nanti saya sambungkan sama keluarga saya biar dijemput," begitu kata terduga pelaku dengan nama Hasim saat berkomunikasi dengan suami korban.
BACA JUGA:2 Anggota DPRD Provinsi Terpilih Belum Sampaikan LHKPN
Sesampainya di rumah yang diarahkan pelaku, korban dan suaminya disambut seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Fe. Selama pengecekan mobil, terduga pelaku terus menghubungi suami korban untuk memastikan apakah suami korban jadi membeli mobil yang diklaim miliknya.
Pelaku juga berkali-kali meminta suami korban untuk tidak membicarakan harga mobil dengan Fe yang disebut adalah keluarganya. Sebab, kata pelaku, urusan harga dan pembayaran sudah disepakati langsung dengan pelaku. Fe sendiri juga menguatkan bahwa urusan pembayaran tidak dengannya melainkan dengan seseorang bernama Hasim.
Setelah mengecek kondisi mobil, korban dan suami yang belum menaruh curiga sepakat untuk membeli mobil itu. Sebelum meninggalkan lokasi untuk pulang, suami korban sempat menghubungi terduga pelaku untuk nego harga. Hingga disepakati harga jual mobil itu Rp 79 juta.
"Hasim itu mendesak saya untuk melunasi mobil sore itu juga. Tapi saya minta untuk membayarkan uang dp dulu sebesar Rp 20 juta.Akhirnya saya sama istri mentransfer uang dp dari ATM di komplek kampus Dehasen," ujar suami korban.
Keesokan harinya, Sabtu 27 Juli 2024 sekira pukul 07.10 WIB terduga pelaku menghubungi suami korban untuk memastikan pelunasan mobil yang menyisahkan Rp 59 juta lagi.
Kata suami korban kepada pelaku, paling lambat pelunasan sebelum siang hari. Suami korban kemudian meminta korban mengurusi pembayaran pelunasan, lantaran suami korban sedang ada urusan di kantornya.
Pelunasan dibayarkan korban dengan cara ditransfer dengan 2 nomor rekening berbeda, atas nama Muhamad Hasim dan atas nama Faisal Ikbarani. Setelah pelunasan itu, suami korban mengabari Hasim via pesan WhatsApp dan dibalas singkat oleh Hasim "siap,". Tak lama setelah itu nomor Hasim tidak aktif lagi.
BACA JUGA:Simak! Ini Tips dari BRI Agar Terhindar Penipuan QRIS Palsu
Sementara korban yang mendatangi rumah Fe bermaksud meminta surat menyurat mobil beserta mobil tidak mendapat tanggapan dari Fe. Alasan Fe ia selaku pemilik mobil yang sah tidak ada menerima pembayaran dari Hasim. Hanya uang dp Rp 1 juta.