2 Anggota DPRD Provinsi Terpilih Belum Sampaikan LHKPN

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono--GATOT/RK

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu menyebut saat ini masih ada dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih yang belum menyampaikan bukti LHKPN ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai salah satu syarat pelantikan anggota dewan terpilih.

"Ada dua lagi yang belum menyerahkan dan kita tunggu paling lambat tanggal 21 Agustus," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, Minggu 28 Juli 2024.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan untuk penyampaian bukti LHKPN paling lambat 20 hari sebelum dilakukan pelantikan.

"Ini menjadi syarat mutlak. Apabila tidak menyerahkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak masuk ke dalam daftar yang diusulkan untuk dilantik," tegasnya.

Lebih jauh, Rusman mengimbau kepada dewan Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024-2029 yang belum menyampaikan bukti LHKPN ke KPU diminta segera menyampaikan. 

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Libatkan Pelaku Usaha

"Kami mengimbau kepada kawan-kawan dari caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPU. Ini untuk semua tingkatan baik provinsi maupun kabupaten/kota," singkat rusman.

Sebagai informasi, setiap caleg terpilih hasil Pemilu 2024 wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 

Penyampaian LHKPN ini menjadi salah satu syarat bagi anggota dewan terpilih untuk dilantik. Dimana dalam regulasi tersebut, mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. Setelah itu tanda bukti jika sudah melaporkan LHKPN itu disampaikan ke KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan