Radarkoran.com - Pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu cara yang perlu dilakukan ketika ingin menjual sebidang tanah. Hal ini supaya tanah yang dijual tidak akan mengalami sengketa tanah kedepannya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM melalui Kasubag TU, Ridha Noprananda, S.E.M.Ak menyampaikan, dalam pemecahan sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukannya dengan pengurusan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
"Pemecahan sertifikat tanah merupakan proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Jadi, adapun proses pemecahan sertifikat pada umumnya akan dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan, misalnya," sampai Kasubag TU BPN Kabupaten Kepahiang kepada Radarkoran.com pada Senin 29 Juli 2024.
Proses pemecahan atau pemisahan sertifikat tanah, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya
BACA JUGA:Ini Penyebab Nama di Sertifikat Tanah Masih Beda dengan PBB
KW/Ploting atau pengambilan titik koordinat:
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
b. Foto copy sertifikat.
c. Foto copy KTP pemilik sertipikat salah satu ahli waris (Jika pemiliknya meninggal).
Pemecahan/pemisahan syarat-saratnya:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Surat kuasa jika dikuasakan.
3. Foto copy KTP dan KK pemohon dan kuasa.
4. Sertifikat tanah asli dan foto copy sertipikat.
BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan