Radarkoran.com - Melalui Media Sosial (Medsos) Facebook, ternyata link Judi Online atau Judol paling banyak diedarkan oleh akun-akun bandar.
Hal iIni diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong pada salah satu stasiun TV belum lama ini.
Menurutnya, konten-konten judi online, oleh bandar diprmosikan melalui Facebook sehingga mudah diakses masyarakat.
Sejauh ini, masih menurut Usman, dirinya mengakui Kemenkominfo telah menyurati Meta (Pusat Medsos Facebook) terkait banyaknya konten judi online di platformnya tersebut.
BACA JUGA:Dalam Sepekan, 533 Akun E-Wallet Dilaporkan dan 2,5 Juta Akses Konten Judi Ditutup
Adapun isi surat tersebut adalah permintaan pihaknya supaya Meta menurunkan atau takedown berbagai konten judi online di platformnya termasuk pada Instagram.
"Dalam surat itu kita juga memberitahukan kepada Meta, jika konten yang bermuatan judi online dikenakan denda Rp 500 juta.
Kita minta takedown 1x24 jam mereka lakukan take down," ujarnya.
Kemudian Usman mengatakan judi online muncul lantaran hukum permintaan dan penawaran (Supply and demand) muncul. Terlebih judi online dimudahkan karena perkembangan dunia teknologi informasi.
Sedangkan kendala Kemenkoinfo memberantas judi online selama ini, lantaran server-servernya tersebut berada di luar negeri. Sehingga sambungnya, sulit menghapuskannya.
BACA JUGA:DD Digunakan untuk Karaoke dan Judi, Kades Ini Dijebloskan ke Penjara
Usman juga mengungkapkan bahwa, pemerintah dalam kurun waktu setahun belakangan memblokir hampir 2,6 juta konten judi online di Medsos atau website.
"Kita sudah melakukan penutupan internet dari Kamboja dan Davao, Filipina. Dan kita terus melakukan takedown konten-konten judi online dan memblokirnya," demikian Usman.