Bukan Hanya Bengkulu, 6 Provinsi di Indonesia Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Tahun 2024

Minggu 04 Aug 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Kategori :