Tidak Terdaftar JKN/BPJS, SKCK Tidak Bisa Diterbitkan, Ini Penjelasan Polres Kepahiang

Selasa 06 Aug 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Berdasarkan Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pemohon atau masyarakat yang akan melakukan pengurusan SKCK wajib terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif. 

Jika tidak terdaftar aktif sebagai kepesertaan JKN/ BPJS, maka dipastikan SKCK yang diurus tidak bisa diterbitkan Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Ini dipaparkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Intelkam, Iptu. Singgih Wirastho, SH saat menjadi narasumber sosialisasi PKPU Nomor 8 oleh KPU Kepahiang tentang pencalonan di Pilkada 2024, Selasa 06 Agustus 2024. 

Disampaikan, aturan yang berkaitan dengan pengurusan penerbitan SKCK wajib, pemohon wajib terdaftar sebagai peserta JKN/BPJS aktif, berlaku sejak 01 Agustus 2024. Dengan adanya peraturan tersebut, maka pemohon atau masyarakat harus mengetahuinya. Sebab aturannya sudah ditetapkan, sehingga bersifat wajib. Sehingga bagi pemohon yang tidak terdaftar sebagai kepesertaan JKN/ BPJS tidak bisa diterbitkan. 

"Apabila masyarakat pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN/BPJS maka tidak bisa kita terbitkan SKCK. Tapi tetap kami arahkan supaya pemohon atau masyarakat melakukan pengurusan dengan BPJS Kepahiang, sehingga yang menjadi kendala dapat teratasi dengan baik, serta SKCK bisa diterbitkan," sampai Kasat Singggih.

BACA JUGA:Pencuri Bendera Merah Putih Beraksi di Daspetah, Sasar Lokasi di Pinggir Jalan

Menurutnya, dalam rangka menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang atau pemohon berkaitan dengan SKCK wajib terdaftar JKN/ BPJS, pihaknya bersama BPJS Kepahiang juga akan mensosialisasikan. Selain akan menggelar sosialisasi, pihaknya juga akan berencana untuk mensinkronkan langsung dengan layanan Dukcapil Kepahiang. 

"Kita akan informasikan ke masyarakat luas, sehingga nantinya bisa diketahui. Karena aturannya sudah diterbtikan sehingga berkaitan dengan penerbitan SKCK ini diwajibkan terdaftar di JKN/ BPJS," tegas Kasat Singgih.

Dalam proses pelayanan SKCK ini selain pemohon atau masyarakat Kabupaten Kepahiang langsung mendatangi Polres Kepahiang atau secara ofline juga bisa dilakukan secara online. Pemohon SKCK bisa langsung mendapatkan layanan SKCK melalui aplikasi Polri App, ataupun masyarakat atau pemohon SKCK bisa melakukan cal centre SKCK POlresoKepahiang atau disebut Si KAWO (Sistem SKCK WhatsApp Online) di nomor 1011-1965-8318.

"Jadi berkaitan dengan SKCK ini bisa juga dilakukan pelayanan secara online malalui Si KAWO atau melalui aplikasi Polri App. Intinya berkaitan dengan SKCK ini masyarakat Kepahiang atau pemohon SCK wajib terdaftar aktif di JKN atau BPJS," demikian Kasat Singgih.

BACA JUGA:Buat SKCK di Polres Kepahiang, Syarat Utamanya Harus Aktif BPJS

Berikut syarat pembuatan SKCK baru :

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Kategori :