BENGKULU RK - Puluhan mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Dehasen atau Unived Bengkulu mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam kesempatan itu mereka menolak kawasan perkuliahan atau area kampus dijadikan objek politisasi atau kampanye, Senin (11/12).
Disampaikan Koordinator lapangan, Putra Berry Aryandi, kedatangan pihaknya pada kedua lembaga penyelenggaraan Pemilu tersebut lantaran kecewa dengan pimpinan kedua lembaga yang menolak menandatangani pernyataan sikap mahasiswa terkait pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi.
"Alhamdulilah hari ini kami diterima dengan baik dan berdiskusi secara dinamis, tapi sayang penyataan sikap kami tidak mau mereka tandatangani," sesal Berry.
Ia menyebut, mereka merasa perlu untuk menyuarakan beberapa keprihatinan terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus. Juga menentang segala bentuk kampanye yang melibatkan praktik-praktik yang tidak etis atau merugikan lingkungan akademis.
"Kami mendesak KPU untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggapi dan mencegah praktik semacam itu di masa yang akan datang. Serta dapat memastikan bahwa setiap kampanye di perguruan tinggi dilakukan dengan tetap mematuhi norma-norma etika dan peraturan yang berlaku," tegas Berry.
Lebih lanjut, pihaknya juga menginginkan KPU dapat memberikan pedoman yang jelas dan transparan terkait aturan kampanye di perguruan tinggi untuk menghindari potensi konflik dan kebingungan di kalangan mahasiswa selama masa kampanye.
"Yang tidak kalah penting, pemantauan ketat terhadap sumber dana kampanye di kampus juga harus dioptimalkan KPU dan Bawaslu. Sehingga dapat dipastikan bahwa setiap kampanye didanai dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkan juru bicara mahasiswa, Jimmy Anggara, pihaknya juga mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan yang cepat dan efektif dalam menanggapi pelanggaran aturan kampanye yang terdeteksi. Hal ini akan menunjukkan komitmen penyelenggaraan Pemilu terhadap menjaga integritas dan demokrasi di perguruan tinggi.
"Kampanye online menjadi salah satu perhatian khusus dalam Pemilu. Dengan pertumbuhan penggunaan media sosial, perlu ada pedoman yang jelas untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau praktek manipulatif yang merugikan," tegas Jimmy.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyambut baik aspirasi yang disampaikan para mahasiswa. Ia menyebut pelaksanaan kampanye telah memiliki regulasinya sendiri, seperti halnya aturan yang menyatakan boleh berkampanye di lingkungan kampus terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU memiliki aturan yang sangat ketat.
BACA JUGA:Stunting Ditargetkan Turun Hingga 14 Persen di Tahun 2024
"Terkait kampanye dilingkungan kampus, pimpinan perguruan tinggi memiliki kewenangan yang sangat besar untuk memberikan ruang bagi proses demokrasi ini," kata Rusman.
Sementara itu, disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, terkait alasan pihaknya menolak menandatangani pernyataan sikap yang disampaikan para mahasiswa, ia menyebut jika mereka hanya menjalankan aturan dan bukan pembuat aturan tersebut. Namun pihaknya memastikan akan mengoptimalkan dalam pengawasan pelaksanaan kampanye.
"Kita sepakat dengan seluruh poin pernyataan sikap yang disampaikan dan akan memperketat pengawasan kampanye di lingkungan kampus," Fahamsyah.