Sejumlah Kendaraan yang Terjaring Operasi Patuh Nala di Rejang Lebong Terindikasi Bodong

Rabu 07 Aug 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sejumlah kendaraan yang terjaring Operasi Patuh Nala di Rejang Lebong terindikasi bodong. Indikasi tersebut menguat karena pemilik kendaraan belum bisa membuktikan dan menunjukkan kelengkapan surat dari kendaraannya meski sudah diberikan waktu 2 minggu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Melisa, S.TrK, S.IK menjelaskan indikasi kendaraan bodong dikarenakan pemilik kendaraan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan dan menunjukkan kelengkapan surat dari kendaraannya.

Meski sudah diberikan waktu selama 2 minggu karena kendaraan mati pajak, pemilik kendaraan sejauh ini belum mengambil kendaraannya karena terkendala kelengkapan surat. 

"Kalau untuk indikasi mungkin ada beberapa kendaraan yang terindikasi motor bodong. Hal itu dikarenakan, sampai saat ini pemilik kendaraan yang bersangkutan tidak juga mengambil kendaraan miliknya, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, " kata Kasat.

BACA JUGA:Ops Antik Nala 2024, Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka

Kasat juga menerangkan, pihaknya juga masih memberikan waktu kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan. Agar bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya di sidang nanti.

Jika yang bersangkutan tetap tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, lanjut Kasat, maka kendaraan yang bersangkutan kemungkinan tidak bisa diambil.

"Sama seperti yang lainnya, kendaraan yang terindikasi bodong tetap mengikuti sidang. Namun jika sampai waktunya nanti pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan yang diamankan tidak bisa diambil," jelasnya.

Dalam menindaklanjuti indikasi motor bodong ini, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Hal itu dilakukan, guna dijalankannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan yang terindikasi bodong itu. 

"Tentu dalam hal ini, kita akan berkoordinasi dengan Reskrim. Untuk memastikan kendaraan tersebut hasil Curanmor, ataupun hasil kejahatan lainnya," singkatnya. 

Diketahui dalam Operasi Patuh Nala 2024 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, ada ratusan kendaraan R2 dan R4 yang melanggar berhasil diamankan Sat Lantas Polres Rejang Lebong.

Dengan rincian jumlah kendaraan mati pajak yang diamankan sebanyak 142 unit, mulai dari R2 maupun R4. Sedangkan kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan sebanyak 28 unit.

 

Kategori :