KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang berkerja sama dengan Topografi Angkatan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Srwijaya, telah selesai melakukan pengukuran Tapal Batas (Tabat) kelurahan.
Langkah selanjutnya, hasil pengukuran tapal batas antar kelurahan tersebut diterbitkan peta kelurahan. Sehingga ke depan bisa dipastikan tidak ada konflik lagi terkait batas wilayah kelurahan di Kabupaten Kepahiang.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Very Susanto, S.Sos mengungkapkan, proses pengukuran tapal batas kerja sama dengan Topdam II telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya akan dibuatkan peta kelurahan sebagai pegangan masing-masing kelurahan.
"Peta kelurahan itulah nantinya sebagai dasar batas wilayah kelurahan. Terakhir akan dilakukan pemasangan patok batas wilayah, itu diwacanakan pada tahun 2024," kata Very.
Perlu juga diketahui, sambung Very, dalam proses pengecekan batas wilayah kelurahan di Kabupaten Kepahiang, tidak semudah yang dibayangkan. Karena semua pihak ngotot mempertahankan batas masing-masing, seperti antara Desa Talang Pito-Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir.
BACA JUGA:Tanpa Tebas Bayang, Jalan Menuju Bermani Ilir Menyempit
"Yang pasti, setelah dilaksanakan pengukuran, akan diterbitkan peta wilayah dan dipasang patok. Jadi tidak ada alasan lagi mau konflik-konflik. Lantaran semua sudah jelas," ucap Very.
Untuk diketahui, kelurahan diwajibkan memiliki peta secara fotogrametri yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan. Spesifikasi teknis peta kelurahan secara fotogrametri sudah dikeluarkan oleh Badan Informasi Gespasial melalui Perka No 3 Tahun 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan. Selain itu pembuatan peta kelurahan ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri.