Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan UHC Kategori Madya

Jumat 09 Aug 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Prestasi kembali diraih Pemkab Rejang Lebong. Kali ini Kabupaten Rejang Lebong berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Madya. 

Pengharagaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan diterima langsung Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Dendi Novianto Saputra, yang ikut mendampingi menyampaikan jika capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen semua pihak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dalam memastikan seluruh masyarakatnya mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Lebih jauh ia menjelaskan, penghargaan UHC kategori Madya ini diraih berkat pencapaian standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Presiden.

BACA JUGA:Perpres 11 2024, Segini Gaji Honorer Setelah Diangkat jadi PPPK, Full Senyum

"Salah satu indikator utama kita meraih penghargaan ini adalah karena Rejang Lebong telah mencapai standar pelayanan minimal secara nasional. Tren Pertumbuhan Capaian UHC tahun 2024 di Rejang Lebong mencapai 98,46 persen," tambahnya.

Dendi juga menuturkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran Bupati Rejang Lebong yang telah berkomitmen memenuhi target yang ditetapkan oleh Presiden dalam memastikan seluruh warga daerahnya mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.

"Pak Bupati ini sudah mencapai target yang ditetapkan oleh presiden," singkatnya.

Diketahui, dengan penghargaan UHC Award 2024 dan partisipasi aktif masyarakat, Kabupaten Rejang Lebong semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan layanan kesehatan terbaik di Indonesia.

Diketahui UHC adalah indikator nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Jepang Diguncang Gempa 7,2 Magnitudo, BMKG: Tsunami Tidak Berdampak ke Indonesia

Sistem UHC memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan biaya yang terjangkau.

Pencapaian ini selaras dengan misi Presiden RI dalam meningkatkan kualitas manusia melalui penguatan perlindungan sosial, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN serta menjamin kualitas dan keberlangsungan pelayanan kesehatan.

 

Kategori :