KEPAHIANG RK - Hingga Senin (11/12), diketahui dari 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum satu pun yang mengajukan pencairan dana kelurahan. Dari waktu efektif Tahun Anggaran (TA) 2023 yang tersisa kurang dari 20 hari ke depan, maka sangat kecil kemungkinan dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar bisa direalisasikan.
Dengan demikian, dana kelurahan tersebut akan dikembalikan lagi ke pemerintah pusat. Sementara, belum dapat dipastikan apakah tahun 2024 mendatang dana kelurahan kembali dikucurkan ke Kabupaten Kepahiang oleh pemerintah pusat atau tidak.
Dikonfirmasi wartawan Radar Kepahiang, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM membenarkan bahwa belum ada satu pun kelurahan di Kabupaten Kepahiang yang mengajukaan pencairan dana kelurahan.
Jika nantinya hingga TA 2023 berakhir ke 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang tidak ada yang mengajukan pencairan, maka dipastikan anggaran Rp 2,4 miliar dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.
"Kalau sekarang belum ada yang mengajukan pencairan dana kelurahan, kita tunggu sampai tahun anggaran berakhir. Jika tidak juga, maka anggaran akan dikembalikan lagi ke pusat," kata Jono.
Karena dana kelurahan tidak direalisasikan tahun ini, apakah TA 2024 nanti Kabupaten Kepahiang kembali mendapatkannya? Menyangkut hal ini, dijelaskan Jono, terkait hal tersebut belum ada kepastian, apakah kembali dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk kelurahan di Kabupaten Kepahiang atau tidak.
"Ya kalau soal itu saya belum bisa memastikannya, kita lihat saja tahun depan. Tapi kalau dianggarkan kembali oleh pemerintah pusat tahun depan, ya dana kelurahan ini harus direalisasikan oleh setiap kelurahan di daerah kita. Sebab aturan penggunaan dana kelurahan ini sudah sangat jelas, tidak ada keraguan lagi," tegas Jono mengakhiri.
Diketahui, TA 2023 ini Kabupaten Kepahiang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 miliar untuk 12 kelurahan. Masing - masing kelurahan mendapatkan Rp 200 juta.
Penggunaan dana kelurahan, bisa untuk pemberdayaan dan bisa juga untuk sarana dan prasarana. Kemendagri sudah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah.
BACA JUGA:Tidak Direalisasikan, Dana Kelurahan di Kepahiang Mubazir saja?
Kelurahan Kurang SDM
Sementara itu, ada sejumlah kendala yang dihadapi kelurahan di Kabupaten Kepahiang untuk merealisasikan anggaran tersebut. Ini diakui Lurah Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, Yudi SPi. Dijelaskan oleh Lurah Yudi, kendala yang dihadapi pihaknya terkait Sumber Daya Manusia (SDM) sarana dan prasarana pendukung.
"Untuk kondisi sekarang, kami akui memang sulit bagi kami untuk merealisasikan dana kelurahan sebesar Rp 200 juta tersebut. Karena mengapa, sekarang kami tidak memiliki SDM yang mengurusi anggaran Rp 200 juta itu apabila direalisasikan. Ya, saat ini Laptop saja kelurahan kami tidak punya," sampai Yudi.
Senada diutarakan oleh Lurah Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, Karyanto, SIP. Disampaikan oleh Karyanto, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya jika dana kelurahan direalisasikan, yakni terkait ketersediaan SDM yang mengurusinya. Untuk Kelurahan Tangsi Baru sendiri, sambung Karyanto,