1. Masa kerja lebih dari 3 tahun kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan gaji.
2. Masa kerja lebih dari 6 tahun kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan gaji.
3. Masa kerja lebih dari 9 tahun kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan gaji.
4. Masa kerja lebih dari 12 tahun kurang dari 15 tahun mendapatkan 5 bulan gaji.
5. Masa kerja lebih dari 15 tahun kurang dari 18 tahun mendapatkan 6 bulan gaji.
6. Masa kerja lebih dari 18 tahun kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 bulan gaji.
7. Masa kerja lebih dari 21 tahun kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan gaji.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan gaji.
BACA JUGA:Kategori Honorer yang Diangkat jadi PPPK Full Time dan Part Time
Dengan demikian, baik karyawan yang terkena PHK maupun yang pensiun akan menerima kedua jenis kompensasi ini, yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja mereka. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan penghargaan yang sesuai bagi karyawan yang telah bekerja di Perusahanan yang mereka naungi.