Radarkoran.com - Belum lama ini, UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh Presiden Jokowi. Disebutkan, dalam UU Cipta Kerja terbaru ini karyawan yang terkena PHK atau pensiun berhak mendapat uang pesangon dan penghargaan.
Lantas, berapa jumlah yang berhak diterima oleh karyawan yang sudah pensiun ataupun terkena PHK? Melangsir dari berbagai sumber, Radarkoran.com merangkum bahwa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang akan didapat oleh karyawan tersebut sesuai dengan masa kerja yang telah dilewati.
Untuk rinciannya, besaran uang pesangon yang diterima karyawan ditentukan berdasarkan masa kerja mereka adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasakan UU Cipta Kerja
Uang pesangon
1. Masa kerja 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja lebih dari 1 tahun kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja lebih dari 2 tahun kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja lebih dari 3 tahun kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja lebih dari 4 tahun kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja lebih dari 5 tahun kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja lebih dari 6 tahun kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja lebih dari 7 tahun kurang dari 8 tahun mendapatkan 8 bulan upah.
BACA JUGA:MForce Bike Rilis WMoto ES250i, Segini Harganya
Sedangkan untuk uang penghargaan adalah: