Radarkoran.com - Informasi untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sekarang pemerintah mengajak untuk mengisi PNS yang akan bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Selain jumlah formasi CPNS yang besar-besaran di IKN Nusantara, pemerintah juga menyediakan fasilitas lengkap serta tempat tinggal. Selain itu juga, bagi PNS yang akan pindah ke IKN, pemerintah juga menyediakan gaji dan tunjangan yang menggiurkan sehingga bisa membuat PNS di Indonesia sejahtera.
Sehingga bagi PNS yang bersedia pindah di IKN Nusantara bakal mendapat tunjangan dan tunjangan yang lebih besar jika dibandingkan dengan PNS di wilayah provinsi lainnya di Indonesia.
Dengan itupula, kebutuhan ekonomi PNS yang pindah ke IKN Nusantara akan terpenuhi dengan baik.
BACA JUGA:Heboh Potensi Gempa Megathrust, Begini Cara Bangun Rumah Tahan Gempa
Dengan kebijakan pemerintah tersebut, sehingga membuat para ASN, CPNS dan PPPK yang bertugas di IKN bisa sejahtera. Lantaran PNS yang pindah tugas dan bekerja di IKN Nusantara diberikan beberapa keistimewaan dibandingkan dengan PNS di provinsi lainnya.
Selanjutnya, apa saja keistimewahan yang akan didapat PNS yang bekerja di IKN Nusantara ?
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, bagi PNS yang pindah dan bekerja di IKN Nusantara komponen gaji akan ditambah, sehingga PNS atau CPNS yang berkerja di IKN Nusantara memiliki gaji yang lebih besar.
Selama ini komponen gaji untuk CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Abdullah Azwar Anas menerangkan, jika PNS yang akan pindah ke IKN Nusantara beberapa biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahannya. Seperti, biaya pengemasan barang, biaya tunggu dan biaya transportasi.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dimulai, Ada 29 Tahapan hingga Usul NIP, Berikut Selengkapnya
Sementara untuk komponen yang ditanggung dalam pemindahan itu satu ASN, pasangan ASN, dua anak dan satu asisten rumah tangga. Untuk proses pemindahan sendiri akan dilakukan secara bertahap.
Berikut rincian gaji CPNS dan PPPK tahun 2024:
Golongan I