Beli Rp 69 Juta, Bandar Sabu Asal Sumsel Untung Rp 18 Juta

Senin 19 Aug 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - RF (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten 4 Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui jika Narkoba jenis sabu seberat Rp 73,28 gram dibelinya seharga Rp 69 juta. Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, bandar sabu asal Sumsel itu bisa mendapatkan untung hingga Rp 18 juta. 

Ini diungkapkan, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK didampingi Kasi Humas AKP. Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto, SH saat press release di Polres Kepahiang, Senin 19 Agustus 2024. 

Dipaparkan Kasat Joko, pengakuan dari bandar Narkoba jenis sabu asal Sumsel tersebut ketika melakukan pembelian seharga Rp 69 juta dengan sabu yang diperoleh seberat 73,28 gram. 

Selanjutnya, sabu yang dibeli Rp 69 juta dengan berat 73,28 gram dibuat dalam paketan kecil dan selanjutnya dijual kembali kepada konsumen. Dari penjualan paket kecil itulah bandar Narkoba jenis sabu asal Sumsel ini mendapatkan untung hingga Rp 18 juta. 

BACA JUGA:Harga Tomat di Kepahiang Anjlok, Petani Merugi

"Dari pengakuannya, sabu tersebut dipecah - pecah dalam paket kecil. Selanjutnya dijual kembali ke konsumen hingga bisa mendapatkan untung kisaran Rp 18 juta," sampainya.

Masih dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, Joko, hingga sekarang bandar sabu asal Sumsel ini sudah 2 kali melakukan pengambilan atau membeli barang haram tersebut dengan inisial R warga Rejang Lebong yang sekarang dalam pengejaran pihaknya. 

Oleh RF selanjutnya sabu diedarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumsel. 

"Bandar ini sudah 2 kali melakukan pengambilan barang dengan orang yang sama. Konsumennya juga tidak berada di Kepahiang, tapi berada di  Kabupaten Empat Lawang Sumsel," lanjut Kasat.

BACA JUGA:Setahun Lebih Bisnis Berjalan, Terduga Pelaku Dapat Untung Belasan Juta dari Bisnis Pertalite Oplosan

Untuk diketahui, penangkapan terhadap bandar Narkoba jenis sabu dilakukan Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu di jalan lintas Kepahiang - Empat Lawang Sumsel tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. 

Saat penggeledahan dilakukan, antara bandar sabu asal Sumsel dan kurir, AW (27) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu di depan masjid Desa Muara Langkap. 

"Keduanya transaksi di depan masjid. Dari tangan keduanya kita mengamkan 4 paket sedang Narkoba jenis sabu dan 1 paket besar. Selanjutnya keduanya kita bawa ke Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan," demikian Kasat. 

Kategori :