Simak! Ini 5 Poin Penting dari KemenPAN-RB, Ada Tentang PPPK Paruh Waktu

Sabtu 24 Aug 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Seperti diketahui, KemenPAN-RB sudah menerbitkan 3 peraturan yang mengatur tentang kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Ketiga KepmenPAN-RB yang dimaksud yakni, KepMenPANRB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024. 

Selanjutnya KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024, 

KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024. 

Nah, berikut ini 5 poin penting pernyataan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas maupun Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja yang berkaitan langsung dengan seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Sembahyang Rebutan

1. Jumlah Formasi PPPK 2024 

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pengadaan PPPK 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga Non-ASN di instansi pemerintah. Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Dikatakan lagi bahwa per tangga; 22 Agustus 2024 sudah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK 2024 sejumlah 1.031.554. Sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah. 

 

2. Jenis Pelamar Seleksi PPPK 2024 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja memaparkan bahwa pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. 

Khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional serta jabatan pelaksana, mengacu KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024. Kemudian berdasar

KepmenPAN-RB 347 tahun 2024 juga mengatur Formasi PPPK 2024 bagi jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar eks THK II dan tenaga non-ASN atau honorer. 

Selanjutnya, menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Begitupun untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit 2 tahun berturut-turut. Khusus mengenai seleksi PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024.

Pada KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 dicantumkan kriteria pelamar meliputi Pelamar prioritas, Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), Guru non-ASN di instansi daerah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Kategori :