CURUP RK - Pelarian Am (40) warga Desa kepala Curup Kecamatan Binduriang berakhir. Setelah hampir 4 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan motor, Am berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Bengko pada Senin (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak hanya pelaku, Polsek Bengko juga berhasil mengamankan motor jenis Revo Fit dengan nomor polisi BD 6673 YE hasil penggelapan.
"Pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah berhasil diamankan di Polsek Bengko untuk pemeriksaan lebih lanjut, " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. S. Simanjuntak.
Kasi Humas menjelaskan kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu. Korbannya adalah Syamsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Bengko seminggu setelah kejadian, tepatnya 19 Agustus 2023.
"Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Bengko mulai bergerak. Setelah hampir 4 bulan DPO, akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya , " lanjut Kasi Humas.
BACA JUGA:Terakhir 15 Desember, Desa Diminta Segara Sampaikan Pengajuan
Untuk saat ini, lanjut Simanjuntak, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit reskrim Polsek Bengko.
"Pelaku beserta barang buktinya masih diamankan di Polsek Bengko untuk pemeriksaan lebih lanjut, " singkat Kasi Humas.