Kadishub Kepahiang: Perda Melarang Penggunaan Bahu dan Badan Jalan untuk Tenda Pesta Pernikahan

Senin 26 Aug 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

6. Membongkar jalur pemisah jalan atau bahu jalan.

7. Membongkar, memotong, merusak dan membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan.

8. Menggunakan bahu jalan dan badan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

9. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. 

Kategori :