Radarkoran.com - Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan pribadi minimal 10 tahun masa kerja sejak diangkat menjadi PNS, merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi bagi pelamar CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, ketika pelamar CPNS telah lulus dan sudah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil penuh, maka mereka tidak boleh mengajukan pindah.
Artinya selama minimal 10 tahun mereka tidak boleh pindah tugas dari daerah asal, keluar kabupaten/kota atau provinsi.
"Ketentuan ini sudah tertuang dalam regulasi yang ada, artinya mereka minimal 10 tahun baru bisa mengajukan pindah ke daerah lainnya," kata Gunawan pada Minggu 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kadishub Kepahiang: Perda Melarang Penggunaan Bahu dan Badan Jalan untuk Tenda Pesta Pernikahan
Gunawan menambahkan, untuk surat pernyataan sendiri tidak ada, karena memang regulasinya sudah mengatur dan secara otomatis berlaku kebijakan yang ada ketika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
"Apapun alasannya, ketika belum memenuhi persyaratan minimal 10 tahun, tidak boleh mengajukan pindah. Ketika memaksakan diri pindah, artinya yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil," ujar Gunawan.
Sebagai informasi, di lingkungan Pemprov Bengkulu sendiri saat ini tengah dibuka pendaftaran CPNS formasi 2024. Terdapat 200 kuota CPNS untuk pengadaan tahun 2024 yang terdiri dari formasi Tenaga Teknis sebanyak 140 kuota, dan tenaga kesehatan sebanyak 60 kuot formasi.
Selain itu, dari 200 kota formasi yang ada, disediakan 4 kuota formasi untuk kelompok disabilitas untuk formasi tenaga teknis.