Radarkoran.com - Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Provisni Bengkulu turut serta dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di wilayah Bengkulu agar tidak terlibat dalam politik selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengatakan, pihaknya telah berulang kali memberikan surat himbauan kepada partai politik dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak melibatkan ASN dalam politik.
"Kita sudah mengimbau dan memberikan surat himbauan kepada partai politik dan pemerintah daerah untuk mengingatkan agar tidak melibatkan ASN dalam berpolitik," kata Faham Syah.
Ia menambahkan, pihaknya sendiri ada bidang yang melakukan pengawasan terhadap para ASN, sehingga jika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, PHK2I Berharap Afirmasi Honorer K2 Berdasarkan Pengabdian
"Kita akan dalami dulu apakah memang ada atau tidak, kita akan lihat. Kemudian kita telusuri, akan cari bukti-buktinya dan lainnya," imbuhnya.
Lebih jauh Faham Syah mengatakan, jika nantinya terbukti ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, pihak Bawaslu akan melimpahkan sanksi kepada pihak Kemenpan RB yang mempunyai kewenangan sesuai regulasi yang ada.
"Kewenangan untuk memberikan sanksi jika ada pelanggaran netralitas ASN nanti akan dilimpahkan ke Kemenpan-RB. Tapi kita kan koordinasikan dulu dengan pihak terkait jika benar ada dugaan pelanggaran netralitas ASN," singkatnya.