Dinas Kominfo Kepahiang Sosialisasi PPID untuk Meningkatkan Keterbukaan Informasi

BUKA : Kadis Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang membuka sosialisasi PPID.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sedang berupaya meningkatkan keterbukaan informasi melalui Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Bahkan Dinas Kominfo melaksanakan sosialisasi yang melibatkan 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kadis Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST mengungkapkan, PPID merupakan tanggung jawab pejabat pada bidang penyimpangan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Diterangkan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kominfo sudah menerapkan sistem informasi, berupa laman PPID di setiap OPD selaku PPID.

"Harapannya, peran PPID dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung. Peran dan fungsi PPID yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit," terang Dicky.

BACA JUGA:Gandeng BMA, KUA Tebat Karai Bina Lembaga Adat Desa/Kelurahan

Lanjut ia menjelaskan, tugas dan fungsi PPID ialah mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi, dari PPID pembantu di setiap unit atau satuan kerja d ibawah pemerintahan. Selanjutnya menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan layanan informasi kepada publik.

"Melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga melaksanakan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Selanjutnya melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat," demikian Dicky.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan