Ini Cara Cek Kendaraan Apakah Terkena Tilang ETLE atau Tidak
Kamera tilang Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. --FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Ini cara yang bisa membantu pengendara untuk mengetahui, apakah kendaraan yang digunakan terkena tilang Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Tilang ETLE sendiri merupakan salah satu teknologi yang digunakan Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Pengecekan tilang pada kendaraan ini, perlu dilakukan terlebih saat anda ingin membeli kendaraan second baik itu roda dua ataupun kendaraan roda empat.
Karena, apabila kendaraan tercatat pernah ditilang dan belum dibayar maka dapat merugikan anda sebagai pengguna.
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Estimasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online. Berikut cara mengeceknya:
1. Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser.
2. Masukkan nomor polisi kendaraan (Pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Jika sudah, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.