KPU Tetapkan DPT Pilkada Kabupaten Lebong 81.993 Pemilih
KPU Kabupaten Lebong menetapkan 81.993 pemilih masuk dalam DPT Pilkada 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong menetapkan 81.993 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong serta gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya sudah ditetapkan diangka 82.134 pemilih.
Penetapan DPT Pilkada Kabupaten Lebong itu dilaksanakan lewat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan KPU Lebong, Kamis 19 September 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan 81.993 pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2024 itu terdiri dari 41.711 pemilih laki-laki dan 40.282 pemilih perempuan yang tersebar di 186 TPS.
BACA JUGA:DPSHP Mulai Diplenokan PPK, KPU Lebong Segera Tetapkan DPT Pilkada 2024
Dalam proses penetapan DPT Pilkada 2024 ini diakuinya sudah dijalankan sesuai dengan tahapan yang ada. Hanya saja dari hasil pleno di tingkat PPK terjadi sedikit perubahan dengan adanya pencermatan data ganda, data invalid serta saran perbaikan dari Bawaslu.
"Awalnya secara keseluruhan yaitu 82.009 pemilih, kemudian dari perbaikan data dan analisa dan identifikasi yang dilakukan maka DPT yang ditetapkan yaitu berjumlah 81.993 pemilih, " sampainya.
Lebih jauh Rio menyampaikan perubahan data pemilih tersebut terjadi kerana sejumlah faktor. Mulai dari adanya pemilih yang sudah meninggal dunia hingga pemilih yang tidak lagi berdomisili di Kabupaten Lebong lagi. Ia memastikan semuanya sudah dibuktikan dengan dokumen otentik.
"Seperti yang diketahui DPT ini nantinya akan menjadi dasar dalam menghitung logistik Pemilu, " lanjutnya.
BACA JUGA:Dihadiri Tenaga Ahli KPU RI, KPU Lebong Gelar Konsolidasi Peningkatan Kapasitas Badan Ad Hoc
Rio melanjutkan jika daftar pemilih ini masih bersifat dinamis dan akan terus berubah sewaktu-waktu. Dicontohkannya seperti pemilih dalam DPT yang meninggal dunia, pindah ke luar daerah hingga diangkat menjadi TNI/Polri.
Proses selanjutnya adalah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang akan berlangsung hingga H-30 pemilihan. Untuk masuk dalam DPTb ini masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih harus memenuhi 9 kriteria yang ditentukan.
Kemudian dilanjutkan hingga H-7 pemilihan, DPTb yang masuk dalam 4 kriteria, sama halnya dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Sementara untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun belum masuk dalam DPT selanjutnya akan diakomodir dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus, red). Jadi jumlah pemilih ini akan terus bergerak dinamis, " singkat Rio.