Ada APK Dipasang di TPU Talang Ulu, Bawaslu Surati Parpol

Petugas Bawaslu Lebong menemukan salah satu APK Pemilu 2024 yang dipasang di TPU Desa Talang Ulu--

LEBONG RK - Bawaslu Kabupaten Lebong menemukan masih ada Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu 2024 terpasang di zona larangan. Tepatnya di pasang di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara. Di lokasi itu Bawaslu menemukan ada APK Pemilu 2024 berupa baliho serta bendera dari Partai Gelora yang terpasang. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong Renaldo Saputra, S.Sos menjelaskan temuan tersebut didapat dari petugas PKD atau Pengawas Desa Kelurahan Talang Ulu dan sudah dilaporkan secara berjenjang. Termasuk menyurati LO Partai Gelora untuk segera memindahkan APK Pemilu 2024 yang terpasang di TPU Talang Ulu.

"Posisinya ada APK dari Partai Gelora berupa baliho dan bendera partai di TPU Talang Ulu yang masuk dalam jalur hijau, " kata Renaldo.

Dilanjutkannya, sesuai dengan aturan APK Pemilu 2024 boleh dipasang minimal 90 meter dari TPU. Dirinya berharap agar LO dari Partai Gelora bisa memindahkan APK tersebut bisa memindahkan APK dari lokasi tersebut.

"Setiap peserta pemilu tentu harus mengikuti setiap tahapan dan aturan yang ada, karenanya kami harapkan bisa segera dipindahkan, " lanjut Renaldo.

Jika peringatan yang dilayangkan nanti tidak ditindaklanjuti pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas dengan memanggil partai yang bersangkutan. Apalagi sesuai dengan pasal 521 undang-undang Pemilu peserta maupun tim kampanye yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Selain itu pada pasal 34 ayat 8 PKPU nomor 15 tahun 2023, APK yang ditertibkan secara paksa nantinya tidak bisa diambil lagi. Karenanya dirinya berharap agar partai bersangktan bisa menunjukan itikad baiknya, " demikian Renaldo.

Diketahui sesuai dengan SK KPU Lebong nomor 217 tahun 2023, ada 25 titik lokasi larangan untuk dipasang APK yang tersebar di 9 dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan 25 Titik Larangan Pemasangan APK, Ini Lokasinya

Adapun 25 titik lokasi larangan pemasangan APK itu adalah, di Kecamatan Lebong Atas yaitu jalan dua jalur samping Kejari Lebong dan Hutan Kota Tik Tebing.

Di Kecamatan Tubei yaitu di Taman Tugu Presidium, taman depan rumdin bupati, Taman GOR Indah, Hutan Kota Tanjung Agung, jalan dua jalur depan rumah dnas sampai makam pahlawan, simpang tiga Tanjung Agung sampai depan kantor Kejari Lebong, jalan dua jalur samping Pemda, jalan dua jalur depam makam sampai jembatan Tanjung Agung, jalur hijau kiri dan kanan Jembatan Tanjung Agung sampai Tugu Presidium, jalur hijau kiri dan kanan jalan komplek perkantoran Tubei dan taman makam Desa Taba Baru II.

Kemudian di Kecamatan Lebong Utara yaitu, Taman Tugu Talang Ulu, taman makam Desa Talang Ulu, taman tugu Muara Aman dan tugu Lapangan Hatta. Selanjutnya di hutan penggunaan khusus di Kecamatan Pinang Belapis, taman makam Talang Leak II di Kecamatan Bingin Kuning, taman Tugu Tes di Kecamatan Lebong Selatan. 

Selanjutnya di Kecamatan Amen yaitu taman makam Kelurahan Amen, taman Terminal Pasar Muara Aman dan taman tugu Selebar Jaya. Di Kecamatan Lebong Sakti yaitu taman makam Desa Muning Agung dan taman Tugu Tani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan