Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Ada Kemungkinan Kecewa

Sebagian honorer dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.--FOTO/ILUSTRASI

"Honorer yang sudah bekerja sekarang ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua diberikan NIP," sampai Aba Subagja.

Lebih lanjut dipaparkan, ketika Pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. PPPK Paruh Waktu tetap diberikan NIP tetapi gajinya tidak akan membebani APBD. 

"Jadi ketika sudah ada peningkatan fiskal, maka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Sedangkan selama jadi PPPK Paruh Waktu, gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima ketika masih menjadi honorer," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan